INSENTIF PAJAK

Kadin dan Apindo Minta Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 17:51 WIB
Kadin dan Apindo Minta Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Pekerja menyortir biji kopi di rumah produksi jaran goyang di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itu mengaku saat ini usaha pembuatan produk kopi mulai bangkit karena meningkatnya kunjungan wisatawan ke pusat oleh-oleh serta pemasaran produk yang dilakukan secara daring. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2021.

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan realisasi insentif perlu dipacu oleh pemerintah menjelang akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga dapat memilah insentif yang perlu dilanjutkan pada 2021.

"Otoritas pajak bisa memilah. Artinya, bisa saja kalau Desember 2020 masih belum selesai maka insentifnya dilanjutkan saja," ujar Herman, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, periode pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 akan berakhir pada masa pajak Desember 2020.

Insentif yang dimaksud antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurut Herman, baik insentif pajak maupun nonpajak perlu didorong, terutama untuk UMKM. Pulihnya UMKM, sambungnya, memiliki peran besar dalam peningkatan daya beli masyarakat. Kondisi itu membuat konsumsi rumah tangga dapat diekspektasikan naik. Pertumbuhan ekonomi pun membaik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Khusus untuk usaha besar, Herman mengatakan stimulus pajak sebaiknya tetap diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar terdampak. Pengusaha, sambungnya, sangat membutuhkan relaksasi dalam hal pembayaran kredit pada saat ini.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan insentif-insentif yang tertuang pada PMK 86/2020 sebaiknya diperpanjang setidaknya hingga akhir semester I/2020.

"Nanti bisa dievaluasi per semester apakah situasi perekonomian dan pandemi sudah agak membaik [atau tidak]," ujar Siddhi.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Menurutnya, insentif pada PMK 86/2020, terutama insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, sangat bermanfaat bagi korporasi. "Pengurangan angsuran adalah insentif yang paling bisa dirasakan dampaknya untuk membantu arus kas perusahaan.”

Kementerian Keuangan mencatat hingga 2 November 2020 sudah terdapat 211.476 korporasi yang telah mengajukan permohonan insentif pajak.

Jika diperinci berdasarkan jenis insentif pajaknya, insentif pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 14.085 perusahaan. Diskon angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi PPN dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2020 | 20:11 WIB

Perpanjangan pemberian insentif ini bagus dan sangat membantu masyarakat di masa pandemi, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan adanya forgone revenue akibat pemberian insentif tersebut. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan pemerintah malah salah sasaran dan tidak terealisasi dengan optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?