Pekerja menyortir biji kopi di rumah produksi jaran goyang di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itu mengaku saat ini usaha pembuatan produk kopi mulai bangkit karena meningkatnya kunjungan wisatawan ke pusat oleh-oleh serta pemasaran produk yang dilakukan secara daring. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2021.
Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan realisasi insentif perlu dipacu oleh pemerintah menjelang akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga dapat memilah insentif yang perlu dilanjutkan pada 2021.
"Otoritas pajak bisa memilah. Artinya, bisa saja kalau Desember 2020 masih belum selesai maka insentifnya dilanjutkan saja," ujar Herman, Jumat (13/11/2020).
Seperti diketahui, periode pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 akan berakhir pada masa pajak Desember 2020.
Insentif yang dimaksud antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Menurut Herman, baik insentif pajak maupun nonpajak perlu didorong, terutama untuk UMKM. Pulihnya UMKM, sambungnya, memiliki peran besar dalam peningkatan daya beli masyarakat. Kondisi itu membuat konsumsi rumah tangga dapat diekspektasikan naik. Pertumbuhan ekonomi pun membaik.
Khusus untuk usaha besar, Herman mengatakan stimulus pajak sebaiknya tetap diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar terdampak. Pengusaha, sambungnya, sangat membutuhkan relaksasi dalam hal pembayaran kredit pada saat ini.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan insentif-insentif yang tertuang pada PMK 86/2020 sebaiknya diperpanjang setidaknya hingga akhir semester I/2020.
"Nanti bisa dievaluasi per semester apakah situasi perekonomian dan pandemi sudah agak membaik [atau tidak]," ujar Siddhi.
Menurutnya, insentif pada PMK 86/2020, terutama insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, sangat bermanfaat bagi korporasi. "Pengurangan angsuran adalah insentif yang paling bisa dirasakan dampaknya untuk membantu arus kas perusahaan.”
Kementerian Keuangan mencatat hingga 2 November 2020 sudah terdapat 211.476 korporasi yang telah mengajukan permohonan insentif pajak.
Jika diperinci berdasarkan jenis insentif pajaknya, insentif pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 14.085 perusahaan. Diskon angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi PPN dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perpanjangan pemberian insentif ini bagus dan sangat membantu masyarakat di masa pandemi, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan adanya forgone revenue akibat pemberian insentif tersebut. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan pemerintah malah salah sasaran dan tidak terealisasi dengan optimal.