DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB
Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno saat berbicara di Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga saat ini ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan keputusan merumahkan atau PHK pekerja merupakan efek dari merosotnya omzet selama pandemi virus Corona.

Menurutnya, kemerosotan omzet menyebabkan arus kas perusahaan mengetat sehingga banyak pengusaha tidak mampu mempekerjakan pegawainya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Akibat covid ini, kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja. Merumahkan, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Kalau terpaksa, di-PHK," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Benny mengatakan beberapa pelaku usaha telah memutuskan merumahkan pekerjanya sejak awal pandemi, sedangkan yang lainnya masih mampu memberikan gaji walaupun hanya bisa bertahan hingga Juli 2020.

Meski demikian, ada pengusaha di beberapa sektor tertentu yang memutuskan untuk mem-PHK pekerjanya. Sektor usaha yang paling banyak merumahkan atau mem-PHK pekerjanya, yakni tekstil sebanyak 2,1 juta orang.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Kemudian sektor transportasi darat 1,4 juta orang, sektor restoran 1 juta orang, sektor sepatu/alas kaki merumahkan atau mem-PHK 500.000 orang, sektor perhotelan 430.000 orang, sektor ritel 400.000 orang, serta sektor farmasi 200.000 orang.

Menurut catatan Benny, pendapatan sekitar 82% pelaku usaha mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona. Hanya sebagian kecil usaha tertentu yang pendapatannya tetap, atau bahkan meningkat meskipun persentasenya kecil.

UMKM yang biasanya lebih tahan terhadap gejolak ekonomi, saat ini juga turut mengalami tertekan. Benny menyebut 48,8% UMKM harus tutup sementara karena pendapatannya anjlok, sedangkan 37,9% penjualannya turun lebih dari 30%.

Meski demikian, Benny optimistis perekonomian akan membaik setelah vaksin virus Corona ditemukan. "Walaupun banyak UMKM yang tutup sementara, kami masih bertahan karena konsumsi cukup banyak. Kami optimistis setelah selesai Covid, kita pasti lebih cepat larinya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 09:35 WIB

Assalamualaikum wrb,syukur Alhamdulillah saya bisa masuk dalam room ini,saya sebagai amanah dari padepokan Al-Hikmah ingin menyampaikan kepada sahabat2 yang sedang dalam masalah berat baik itu hutang,jodoh,jabatan dan karir ataupun masalah kerjaan insya Allah kami bisa bantu sebisa mungkin dengan jalan halal dan aman dan untuk lebih jelasnya silahkan hub langsung guru spiritual kami Aki Semar Sakti dinomor beliau 081288788567 terima kasih, assalamualaikum wrb.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?