LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Jumlah Laporan Gratifikasi di DJP Turun Sepanjang 2020, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jumlah Laporan Gratifikasi di DJP Turun Sepanjang 2020, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya penurunan laporan gratifikasi pada tahun lalu.

UPG DJP menyebutkan pada tahun anggaran 2020 ada 60 laporan gratifikasi. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan laporan gratifikasi yang masuk pada 2019 sebanyak 98 laporan.

"Rekapitulasi laporan gratifikasi UPG DJP tahun 2020 sejumlah 60 laporan," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Adapun UPG DJP merupakan implementasi dari PMK No.7/2017 dengan pembentukan UPG di setiap unit kerja bidang kepatuhan internal. Rekapitulasi laporan gratifikasi pada awal UPG berdiri hanya menerima 28 laporan pada 2018.

UPG DJP menegaskan laporan terkait dengan gratifikasi tidak hanya dalam bentuk penerimaan, tetapi juga berupa penolakan gratifikasi. Laporan tersebut bisa dilaporkan kepada UPG atau KPK melalui aplikasi Gol KPK.

"Setiap laporan gratifikasi akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK, kemudian akan disampaikan penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut," tulis laporan tersebut.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

DJP menyebutkan upaya kampanye budaya antikorupsi melalui sosialisasi UPG dan LHKPN ikut didukung oleh KPK. Melalui kampanye ini diharapkan tercipta internalisasi bahwa gratifikasi salah satu bentuk tindakan korupsi.

" Sosialisasi ini bertujuan agar pegawai memiliki pemahaman mengenai gratifikasi sebagai salah satu bentuk dari korupsi," ujar DJP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya