BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Daya beli yang masih tertekan dan kebijakan ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak ke kelas menengah membuat kelompok ini berada di posisi yang penuh tantangan pada tahun depan. Topik mengenai terhimpitnya kelas menengah ini menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Senin (30/12/2024).

Harian Kompas menjadikannya sebagai salah satu headline, dengan judul Kelas Menengah yang Melemah. Selepas pandemi Covid-19, daya beli kelas menengah memang merosot signifikan. Bahkan ada fenomena kelas menengah mulai mengonsumsi tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam 5 tahun terakhir rata-rata pengeluaran per kapita kelas menengah melonjak 142%, dari Rp2,36 juta per kepala per bulan pada 2019 menjadi Rp3,35 juta per kepala per bulan pada 2024. Namun, kenaikan biaya hidup itu tidak diimbangi dengan perbaikan pendapatan.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Industri manufaktur misalnya, rata-rata upah riil bulanan di sektor tersebut turun 13,7% dari Rp1,13 juta pada 2019 menjadi Rp977.655 per bulan pada 2024. Fenomena yang sama juga terjadi di sektor lainnya termasuk perdagangan, perhotelan, restoran, dan sektor padat karya lainnya.

Kebijakan Pemerintah Belum Mendukung

Pelemahan daya beli ini, sayangnya, belum didukung kebijakan pemerintah yang berpihak ke kelas menengah. Insentif ekonomi selama ini lebih banyak menyasar kepada pengusaha, sedangkan bantuan sosial (bansos) menargetkan kelompok miskin. Alhasil, kelompok menengah serba-salah.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Namun, yang terbaru pemerintah telah menerbitkan paket stimulus ekonomi 2025 yang diharapkan bisa mem-boost daya beli. Paket ekonomi itu, termasuk insentif bagi pelaku UMKM, sekaligus mengompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kendati begitu, efektivitas atas berbagai stimulus itu tetap dipertanyakan. Selain kenaikan PPN, masih ada sejumlah pungutan iuran lain yang dikenakan pada 2025. Tak cuma itu, stimulus ekonomi juga kebanyakan hanya berlaku pada awal 2025, tidak permanen. Hal ini dikhawatirkan belum cukup ampuh untuk mendongkrak daya beli.

Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran sekaligus Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menjelaskan fenomena yang terjadi belakangan ini adalah pertumbuhan ekonomi yang menyengsarakan atau immiserizing growth. Fenomena ini terhadi ketika ekonomi tumbuh secara rata-rata tetapi masyarakat tidak makin sejahtera.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menurutnya, perlu keperbihakan pemerintah terhadap kelas pekerja dan warga yang saat ini bergelut dengan biaya hidup.

Selain ulasan mengenai kelas menengah di atas, ada sejumlah bahasan lain yang juga menjadi headline media nasional pada hari ini. Di antaranya, laporan Ditjen Pajak (DJP) yang mencatatkan 491 laporan gratifikasi sepanjang 2023, respons Presiden Prabowo Subianto terhadap kritik kenaikan PPN, hingga hal-hal yang perlu disiapkan wajib pajak untuk menyongsong coretax system beberapa hari lagi.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Prabowo Maklumi Protes PPN

Presiden Prabowo Subianto menanggapi banyaknya kritik masyarakat atas kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Menurut Prabowo, kritik terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 adalah hal yang wajar.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Biasalah, biasa," kata Prabowo kepada wartawan.

Prabowo mengatakan kabinetnya baru berjalan menjalankan pemerintahan selama 2 bulan 8 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Prabowo mengatakan sudah banyak pihak yang membuat isu negatif terkait dengan pemerintahan.

"Saya lihat lumayan ada di sana sini yang goreng-goreng ini dan itu ya, sudahlah itu sudah biasa kita. Rakyat mengerti siapa yang benar dan siapa ngarang. Rakyat mengerti," ujar Prabowo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Bisnis e-Commerce Berpotensi Melambat

Imbas kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025, bisnis e-commerce diprediksi akan melambat. Direktir Celios Nailul Huda menyampaikan faktor yang mendorong nilai transaksi e-commerce pada 2025 memang sangat terbatas. Sebab, ada kemungkinan daya beli masyarakat masih akan tertekan imbas kenaikan PPN.

Menurutnya, masyarakat cenderung akan mengerem belanja ketika platform lokapasar tidak memberikan insentif berupa promo. Apalagi saat ini sudah ada beberapa lokapasar yang menaikkan biaya admin transaksi sehingga harga barang cenderung naik.

Sebenarnya, selama ini penyelenggara lokapasar memang rutin menaikkan biaya admin. Namun, dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12% maka peluangnya makin besar. (Harian Kompas)

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tarik Utang untuk Danai Kebutuhan Awal 2025

Pada pengujung 2024, pemerintah cukup gencar menghimpun dana untuk membiayai kebutuhan 2025. Langkah itu dilakukan dengan menarik utang melalui penerbitan surat berharga negara (SBN), alias prefunding.

Prefunding dilakukan melalui penerbitan sukuk global senilai US$2,75 miliar pada November 2024. Kemudian, lelang SBN reguler senilai Rp8 triliun, SUN senilai Rp22 triliun, dan SBSN senilai Rp7,1 triliun pada Desember 2024. Terakhir, pemerintah kembali merilis SUN senilai Rp5 triliun melalui private placement pada 24 Desember 2024.

Dari seluruh penerbitan surat utang, pemerintah mengumpulkan dana Rp85,66 triliun sebagai modal pembiayaan tahun depan. (Kontan)

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

491 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2023

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyampaikan 491 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023.

Laporan Tahunan DJP 2023 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp691,88 miliar. DJP menyebut setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

"Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Coretax Tinggal Hitung Hari, Ini yang Perlu Disiapkan

Implementasi coretax system tinggal menghitung hari. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak.

Pertama, wajib pajak badan dan instansi pemerintah harus memastikan bahwa data profil wajib pajak termasuk penanggung jawab (person in charge/PIC) telah sesuai dan PIC bersangkutan dapat login ke aplikasi Coretax DJP.

Kedua, wajib pajak badan harus memastikan pegawai yang ditunjuk memiliki NPWP. Ketiga, wajib pajak badan harus memastikan, baik direktur maupun pegawai yang ditunjuk, sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Keempat, wajib pajak harus memastikan nomor handphone dan alamat email, baik di DJP Online akun badan maupun pribadi sudah aktif dan valid. Hal ini dikarenakan penggunaan aplikasi Coretax DJP akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan reset password terlebih dahulu. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik