Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).
Laporan Tahunan DJP 2023 menjelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan. Pertukaran informasi ini dilaksanakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya.
"DJP mengambil langkah proaktif dalam memperluas jaringan pertukaran informasi dengan negara/yurisdiksi mitra di seluruh dunia sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak global," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Senin (30/12/2024).
DJP menjelaskan terdapat 3 kategori AEOI yang dilaksanakan sepanjang 2023. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara mitra/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.
Pada 2023, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 5 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).
Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country/CbCR). CbCR merupakan laporan yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri serta daftar anggota grup usaha wajib pajak dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
CbCR dipertukarkan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2023, DJP telah menerima informasi CbCR dari 56 negara mitra/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 31 negara mitra/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).
Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). DJP berkomitmen dan telah mengimplementasikan AEOI CRS dalam rangka mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan (LK) dan secara otomatis mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra setiap tahun.
Pada 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS).
"Sampai dengan akhir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah terkait AEOI berbasis CRS," bunyi laporan DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.