LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Dian Kurniati | Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2023 menjelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan. Pertukaran informasi ini dilaksanakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

"DJP mengambil langkah proaktif dalam memperluas jaringan pertukaran informasi dengan negara/yurisdiksi mitra di seluruh dunia sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak global," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

DJP menjelaskan terdapat 3 kategori AEOI yang dilaksanakan sepanjang 2023. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara mitra/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2023, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 5 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country/CbCR). CbCR merupakan laporan yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri serta daftar anggota grup usaha wajib pajak dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

CbCR dipertukarkan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2023, DJP telah menerima informasi CbCR dari 56 negara mitra/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 31 negara mitra/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). DJP berkomitmen dan telah mengimplementasikan AEOI CRS dalam rangka mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan (LK) dan secara otomatis mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra setiap tahun.

Pada 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS).

"Sampai dengan akhir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah terkait AEOI berbasis CRS," bunyi laporan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?