PENERIMAAN PAJAK

Jumlah KPP Madya Ditambah, Target Penerimaan Pajak Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:42 WIB
Jumlah KPP Madya Ditambah, Target Penerimaan Pajak Bakal Diubah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah jumlah kantor tingkat madya pada tahun ini. Target penerimaan tiap unit kerja dipastikan akan mengalami perubahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam internal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target penerimaan di level KPP.

“Kita lihat nanti time frame pada saat mulai efektif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target penerimaan untuk masing-masing KPP akan menyesuaikan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Perubahan target yang diemban KPP, menurut Hestu, tidak hanya bersumber dari penambahan KPP Madya. Pendekatan kewilayahan yang diadopsi oleh DJP juga memberikan andil bagi penyesuaian target unit kerja DJP pada level KPP.

Hal tersebut dikarenakan tugas dalam menambah basis pajak baru akan menjadi proses bisnis utama KPP Pratama. Sementara, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar akan naik kelas dan dikumpulkan pada unit kerja KPP Madya.

Hestu menyebut perubahan besar tersebut memerlukan persiapan matang sebelum dieksekusi. Ketentuan teknis untuk pembentukan KPP Madya baru dan interaksi dengan wajib pajak terdampak menjadi beberapa aspek yang sedang dikerjakan oleh otoritas saat ini.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

“Kami sedang mempersiapkan ketentuan pembentukan KPP Madya baru, mempersiapkan SOP pemidahan WP dan SDM, serta kebijakan pendukung lainnya,” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.

Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2020 | 11:01 WIB

tambah kantor tambah pengeluaran dong....mestinya tambah simpel aja cara pelaporan dan bayar pajaknya,biar pada lapor dan bayar pajak

15 Januari 2020 | 20:17 WIB

Melihat tingginya kebutuhan negara atas penerimaan dr sektor pajak menyebabkan pajak menjadi elemen politik. Oleh krn itu utk mencapai target 100% pjk juga hrs dilindungi secara politik.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025