PENERIMAAN PAJAK

Jumlah KPP Madya Ditambah, Target Penerimaan Pajak Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:42 WIB
Jumlah KPP Madya Ditambah, Target Penerimaan Pajak Bakal Diubah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah jumlah kantor tingkat madya pada tahun ini. Target penerimaan tiap unit kerja dipastikan akan mengalami perubahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam internal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target penerimaan di level KPP.

“Kita lihat nanti time frame pada saat mulai efektif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target penerimaan untuk masing-masing KPP akan menyesuaikan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Perubahan target yang diemban KPP, menurut Hestu, tidak hanya bersumber dari penambahan KPP Madya. Pendekatan kewilayahan yang diadopsi oleh DJP juga memberikan andil bagi penyesuaian target unit kerja DJP pada level KPP.

Hal tersebut dikarenakan tugas dalam menambah basis pajak baru akan menjadi proses bisnis utama KPP Pratama. Sementara, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar akan naik kelas dan dikumpulkan pada unit kerja KPP Madya.

Hestu menyebut perubahan besar tersebut memerlukan persiapan matang sebelum dieksekusi. Ketentuan teknis untuk pembentukan KPP Madya baru dan interaksi dengan wajib pajak terdampak menjadi beberapa aspek yang sedang dikerjakan oleh otoritas saat ini.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

“Kami sedang mempersiapkan ketentuan pembentukan KPP Madya baru, mempersiapkan SOP pemidahan WP dan SDM, serta kebijakan pendukung lainnya,” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.

Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2020 | 11:01 WIB

tambah kantor tambah pengeluaran dong....mestinya tambah simpel aja cara pelaporan dan bayar pajaknya,biar pada lapor dan bayar pajak

15 Januari 2020 | 20:17 WIB

Melihat tingginya kebutuhan negara atas penerimaan dr sektor pajak menyebabkan pajak menjadi elemen politik. Oleh krn itu utk mencapai target 100% pjk juga hrs dilindungi secara politik.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax