KEBIJAKAN MONETER

Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:31 WIB
Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Pelantikan Juda Agung dan Aida S. Budiman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Juda Agung dan Aida S. Budiman sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2022-2027.

Juda dan Aida membacakan sumpah jabatannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji akan setia kepada negara, konstitusi, dan haluan negara.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban deputi gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," bunyi sumpah mereka di gedung MA, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selain itu, Juda dan Aida bersumpah dalam jabatannya sebagai deputi gubernur BI tidak akan memberikan atau menjadikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, serta dengan nama dan dalih apapun.

Kemudian, mereka bersumpah dalam menjalankan jabatannya juga tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

Juda dan Aida dilantik sebagai deputi gubernur BI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 147/P/2021. Surat keputusan tersebut diteken pada 24 Desember 2021.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Keduanya dilantik sebagai deputi gubernur BI menggantikan Sugeng dan Rosmaya Hadi. Mereka telah lama berkarier di BI. Juda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian di Direktorat Riset Ekonom dan Kebijakan Moneter sejak 2019, sedangkan Aida sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.

Sebelumnya, Juda dan Aida telah menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR pada 30 November 2021. Kemudian, keduanya disetujui sebagai deputi gubernur BI dalam rapat paripurna DPR pada 7 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP