KEBIJAKAN MONETER

Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:31 WIB
Juda Agung dan Aida S. Budiman Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Pelantikan Juda Agung dan Aida S. Budiman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Juda Agung dan Aida S. Budiman sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2022-2027.

Juda dan Aida membacakan sumpah jabatannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji akan setia kepada negara, konstitusi, dan haluan negara.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban deputi gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," bunyi sumpah mereka di gedung MA, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selain itu, Juda dan Aida bersumpah dalam jabatannya sebagai deputi gubernur BI tidak akan memberikan atau menjadikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, serta dengan nama dan dalih apapun.

Kemudian, mereka bersumpah dalam menjalankan jabatannya juga tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

Juda dan Aida dilantik sebagai deputi gubernur BI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 147/P/2021. Surat keputusan tersebut diteken pada 24 Desember 2021.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Keduanya dilantik sebagai deputi gubernur BI menggantikan Sugeng dan Rosmaya Hadi. Mereka telah lama berkarier di BI. Juda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian di Direktorat Riset Ekonom dan Kebijakan Moneter sejak 2019, sedangkan Aida sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.

Sebelumnya, Juda dan Aida telah menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR pada 30 November 2021. Kemudian, keduanya disetujui sebagai deputi gubernur BI dalam rapat paripurna DPR pada 7 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?