BANGLADESH

Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 26 November 2021 | 12:00 WIB
Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun

Ilustrasi. (Foto: vajiramias.com)

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan rokok British American Tobacco (BAT) kembali masuk deretan 10 wajib pajak teratas di Bangladesh. Penghargaan tersebut diberikan oleh Unit Wajib Pajak Besar National Board of Revenue (NBR) untuk tahun pajak 2020-2021.

Ini bukan kali pertama BAT Bangladesh memenangkan penghargaan wajib pajak. Mereka sudah menjadi juara tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

“BAT Bangladesh menjadi wajib pajak yang menyumbangkan pajak penghasilan tertinggi dalam kategori Manufacturing – Others”, tulis Dhaka Tribune, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada 2020-2021, BAT Bangladesh menyetor pajak penghasilan sekitar Tk900 crore, setara Rp1,5 triliun. Tak hanya itu, penerimaan sebesar Tk25.000 crore atau Rp41 triliun untuk PPN dan bea tambahan lainnya juga masuk ke kas negara.

Secara total, BAT Bangladesh setidaknya telah menyumbang Tk26.000 crore atau sekitar Rp43 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut setara dengan 10% dari jumlah pendapatan dalam negeri pemerintah Bangladesh.

BAT Bangladesh menerima penghargaan di Officers’ Club yang berlokasi di ibukota negeri Bengal tersebut. Shehzad Munim selaku managing director dari BAT Bangladesh dan Sheikh Shabab Ahmed selaku kepala external affairs BAT Bangladesh berkesempatan menerima penghargaan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh menteri keuangan AHM Mustafa Kamal sebagai ketua dewan juri. Tak hanya itu, hadir di antara mereka Abu Hena Md Rahmatul Muneem, ketua NBR dan Md Jashim Uddin, ketua Federasi Kamar Dagang dan Industri Bangladesh (FBCCI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan