IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 08:30 WIB
Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Pekerja berjalan di jembatan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2024). Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan 14 tower apartemen ASN di IKN sudah selesai dibangun. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyempurnakan infrastruktur digital dan perkantoran IKN lebih dulu.

"Beliau ada arahan terbaru untuk tidak terburu-buru, menunggu penyempurnaan infrastruktur digital dan lain-lain. ASN yang akan pindah ke IKN bukan hanya soal pindah kantor, tapi mengubah budaya kerja, infrastruktur digitalnya harus selesai," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Anas mengatakan pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan skema pemindahan ASN ke IKN. Pada tahap pertama, sebanyak 1.700 ASN akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN.

"Jika mereka membawa keluarga, dia dapat 1 apartemen. Kalau single, mereka sharing dengan yang lain. Masih [tetap 1.700], tetapi kita menunggu sampai apartemennya selesai," ujar Anas.

Menurut Anas, ASN bisa mulai dipindahkan dan bekerja di IKN pada September atau Oktober 2024 sesuai dengan hasil koordinasi dengan Otorita IKN.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan 47 tower apartemen untuk menampung ASN dan TNI/Polri di IKN. Seluruh tower apartemen tersebut mampu menampung kurang lebih 3.500 ASN dan TNI/Polri.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa serapan anggaran klaster infrastruktur IKN baru mencapai Rp9 triliun, 22,9% dari alokasi anggaran klaster infrastruktur yang senilai Rp39,3 triliun pada tahun ini.

Anggaran klaster infrastruktur digunakan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), tower apartemen ASN, rumah tapak menteri, jalan tol IKN, bandara VVIP, hingga penataan kawasan Bendungan Sepaku Semoi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP