IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 08:30 WIB
Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Pekerja berjalan di jembatan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2024). Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan 14 tower apartemen ASN di IKN sudah selesai dibangun. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyempurnakan infrastruktur digital dan perkantoran IKN lebih dulu.

"Beliau ada arahan terbaru untuk tidak terburu-buru, menunggu penyempurnaan infrastruktur digital dan lain-lain. ASN yang akan pindah ke IKN bukan hanya soal pindah kantor, tapi mengubah budaya kerja, infrastruktur digitalnya harus selesai," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Anas mengatakan pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan skema pemindahan ASN ke IKN. Pada tahap pertama, sebanyak 1.700 ASN akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN.

"Jika mereka membawa keluarga, dia dapat 1 apartemen. Kalau single, mereka sharing dengan yang lain. Masih [tetap 1.700], tetapi kita menunggu sampai apartemennya selesai," ujar Anas.

Menurut Anas, ASN bisa mulai dipindahkan dan bekerja di IKN pada September atau Oktober 2024 sesuai dengan hasil koordinasi dengan Otorita IKN.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan 47 tower apartemen untuk menampung ASN dan TNI/Polri di IKN. Seluruh tower apartemen tersebut mampu menampung kurang lebih 3.500 ASN dan TNI/Polri.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa serapan anggaran klaster infrastruktur IKN baru mencapai Rp9 triliun, 22,9% dari alokasi anggaran klaster infrastruktur yang senilai Rp39,3 triliun pada tahun ini.

Anggaran klaster infrastruktur digunakan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), tower apartemen ASN, rumah tapak menteri, jalan tol IKN, bandara VVIP, hingga penataan kawasan Bendungan Sepaku Semoi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja