KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:47 WIB
Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian agar berintegrasi dengan INA Digital pada Mei 2024. INA Digital merupakan platform yang memadukan sedikitnya 9 layanan utama pemerintahan.

Beberapa layanan yang akan tersedia dalam INA Digital, antara lain administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial (bansos), dan keimigrasian.

"Ini pertama kali RI menuju keterpaduan layanan digital nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Jokowi, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Dibentuknya INA Digital sejalan dengan target pemerintah mempercepat transformasi dan keterpaduan layanan digital nasional melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Jokowi telah menetapkan prioritas pada 9 layanan utama yang akan segera diintegrasikan dalam platform digital nasional yang dinamakan INA Digital.

Anas mengatakan, hal ini merupakan langkah awal menuju realisasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang efisien.

Baca Juga:
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

“Ternyata hampir seluruh negara top 20 terbaik di dunia yang sistem pemerintah berbasis elektroniknya jalan mereka punya govtech, punya government technology,” ujarnya.

Nantinya, INA Digital akan dikelola oleh Perum Peruri. Layanan tersebut akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal, memudahkan akses bagi masyarakat, dan meningkatkan interoperabilitas antarkementerian dan lembaga.

Menteri PANRB mengatakan, saat ini sudah ada peningkatan signifikan dalam indeks pemerintahan elektronik Indonesia di kancah internasional, dan dengan implementasi penuh INA Digital, diharapkan Indonesia dapat melompat lebih jauh dalam peringkat tersebut.

Baca Juga:
Kementerian PAN-RB Bakal Segera Rilis Alpha 3 Aplikasi INA Digital

“Alhamdulillah goverment development index kita di internasional naik 30 peringkat dari 107 ke 77. Kami optimistis kalau nanti ini dikerjakan kita akan melompat lagi indeks kita,” ujarnya.

Anas berharap integrasi layanan ini tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah.

"Cukup dalam satu portal berbagai layanan dengan akses SSO (single sign on) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, sekali isi data untuk berbagai layanan. Untuk memperoleh IKD (identitas kependudukan digital) masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan, ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” kata Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Selasa, 03 September 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PAN-RB Bakal Segera Rilis Alpha 3 Aplikasi INA Digital

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra