KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:47 WIB
Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian agar berintegrasi dengan INA Digital pada Mei 2024. INA Digital merupakan platform yang memadukan sedikitnya 9 layanan utama pemerintahan.

Beberapa layanan yang akan tersedia dalam INA Digital, antara lain administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial (bansos), dan keimigrasian.

"Ini pertama kali RI menuju keterpaduan layanan digital nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Jokowi, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Dibentuknya INA Digital sejalan dengan target pemerintah mempercepat transformasi dan keterpaduan layanan digital nasional melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Jokowi telah menetapkan prioritas pada 9 layanan utama yang akan segera diintegrasikan dalam platform digital nasional yang dinamakan INA Digital.

Anas mengatakan, hal ini merupakan langkah awal menuju realisasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang efisien.

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

“Ternyata hampir seluruh negara top 20 terbaik di dunia yang sistem pemerintah berbasis elektroniknya jalan mereka punya govtech, punya government technology,” ujarnya.

Nantinya, INA Digital akan dikelola oleh Perum Peruri. Layanan tersebut akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal, memudahkan akses bagi masyarakat, dan meningkatkan interoperabilitas antarkementerian dan lembaga.

Menteri PANRB mengatakan, saat ini sudah ada peningkatan signifikan dalam indeks pemerintahan elektronik Indonesia di kancah internasional, dan dengan implementasi penuh INA Digital, diharapkan Indonesia dapat melompat lebih jauh dalam peringkat tersebut.

Baca Juga:
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

“Alhamdulillah goverment development index kita di internasional naik 30 peringkat dari 107 ke 77. Kami optimistis kalau nanti ini dikerjakan kita akan melompat lagi indeks kita,” ujarnya.

Anas berharap integrasi layanan ini tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah.

"Cukup dalam satu portal berbagai layanan dengan akses SSO (single sign on) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, sekali isi data untuk berbagai layanan. Untuk memperoleh IKD (identitas kependudukan digital) masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan, ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” kata Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Selasa, 03 September 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PAN-RB Bakal Segera Rilis Alpha 3 Aplikasi INA Digital

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha