Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merilis 3 aplikasi INA Digital secara terbatas. Tiga aplikasi yang bakal rilis terbatas tahap 1 (alpha) pada pekan keempat September 2024 antara lain aplikasi INA Ku, INA Gov, dan INA Pas.
INA Gov merupakan portal administrasi pemerintahan yang menyediakan layanan untuk aparatur negara secara interoperable. Informasi yang tersedia, seperti profil ASN, sasaran kinerja ASN, media pembelajaran ASN, dan layanan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian.
"Rilis terbatas ini cara baru dalam pengembangan aplikasi di pemerintahan. Sebelumnya mungkin kita terbiasa fokus pada launching, ketimbang kesiapan produk," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (3/9/2024).
Selanjutnya, INA Pas merupakan identitas digital terpadu yang menjadi ujung tombak keterpaduan sistem dan aplikasi.
"Untuk INA Ku ini akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan pendidikan, kesehatan, sosial, administrasi kependudukan, dan BPJS," ujar Anas.
Anas menuturkan rilis alpha INA Gov akan melibatkan 10.000 ASN, sedangkan rilis alpha INA Ku akan melibatkan 40.000 pengguna. Melalui rilis alpha, pemerintah memperkenalkan fitur dasar aplikasi kepada pengguna awal secara terbatas sembari menjaring feedback.
Pada rilis terbatas tahap 2 (beta), INA Gov akan digunakan di 138 instansi, sedangkan INA Ku akan digunakan oleh lebih dari 40.000 pengguna.
"Pada tahap akhir, full release dilakukan bagi seluruh pengguna dan dilakukan secara terbuka. Versi yang digunakan akan lebih stabil dengan fitur yang terus diperluas sesuai kebutuhan," tutur Anas.
Anas meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan rilis alpha atas ketiga aplikasi itu. Dukungan dapat diberikan dengan menyiapkan integrasi layanan digital pada instansi masing-masing agar segera terhubung dengan INA Gov dan INA Ku.
Sebagai informasi, INA Digital merupakan program baru pemerintah guna menciptakan keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintahan. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2023.
Dalam program tersebut, aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diprioritaskan salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.