REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengubah status Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi lembaga negara, bukan lembaga pemerintah.

Dengan ditingkatkannya status Wantimpres menjadi lembaga negara, pejabat di Wantimpres menjadi pejabat negara yang tidak boleh memiliki jabatan secara rangkap pada lembaga-lembaga negara lainnya.

"Dengan status ini, otomatis pejabat di Wantimpres akan menjadi pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga negara lainnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Saat ini, Wantimpres hanyalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19/2006 tentang Wantimpres.

Tak hanya meningkatkan status Wantimpres menjadi lembaga negara, pemerintah dan Baleg DPR juga menyepakati norma baru yang memungkinkan ketua Wantimpres diganti presiden. Kewenangan presiden ini merupakan bentuk dari implementasi sistem presidensialisme.

"Opsi jabatan ketua Wantimpres secara bergantian ini sejalan dengan sistem presidensial kita," ujar Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan revisi UU Watimpres akan memperkuat kapasitas Wantimpres sebagai lembaga penasihat kepresidenan.

"Dengan perubahan RUU Wantimpres ini, kami harap sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan makin solid dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan