REVISI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 12:00 WIB
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengubah status Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi lembaga negara, bukan lembaga pemerintah.

Dengan ditingkatkannya status Wantimpres menjadi lembaga negara, pejabat di Wantimpres menjadi pejabat negara yang tidak boleh memiliki jabatan secara rangkap pada lembaga-lembaga negara lainnya.

"Dengan status ini, otomatis pejabat di Wantimpres akan menjadi pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga negara lainnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Wantimpres hanyalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19/2006 tentang Wantimpres.

Tak hanya meningkatkan status Wantimpres menjadi lembaga negara, pemerintah dan Baleg DPR juga menyepakati norma baru yang memungkinkan ketua Wantimpres diganti presiden. Kewenangan presiden ini merupakan bentuk dari implementasi sistem presidensialisme.

"Opsi jabatan ketua Wantimpres secara bergantian ini sejalan dengan sistem presidensial kita," ujar Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan revisi UU Watimpres akan memperkuat kapasitas Wantimpres sebagai lembaga penasihat kepresidenan.

"Dengan perubahan RUU Wantimpres ini, kami harap sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan makin solid dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra