Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengubah status Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi lembaga negara, bukan lembaga pemerintah.
Dengan ditingkatkannya status Wantimpres menjadi lembaga negara, pejabat di Wantimpres menjadi pejabat negara yang tidak boleh memiliki jabatan secara rangkap pada lembaga-lembaga negara lainnya.
"Dengan status ini, otomatis pejabat di Wantimpres akan menjadi pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga negara lainnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi, dikutip pada Kamis (12/9/2024).
Saat ini, Wantimpres hanyalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19/2006 tentang Wantimpres.
Tak hanya meningkatkan status Wantimpres menjadi lembaga negara, pemerintah dan Baleg DPR juga menyepakati norma baru yang memungkinkan ketua Wantimpres diganti presiden. Kewenangan presiden ini merupakan bentuk dari implementasi sistem presidensialisme.
"Opsi jabatan ketua Wantimpres secara bergantian ini sejalan dengan sistem presidensial kita," ujar Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan revisi UU Watimpres akan memperkuat kapasitas Wantimpres sebagai lembaga penasihat kepresidenan.
"Dengan perubahan RUU Wantimpres ini, kami harap sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan makin solid dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.