LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Jokowi Lantik Dewas LPI, Sri Mulyani Jadi Ketua

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:17 WIB
Jokowi Lantik Dewas LPI, Sri Mulyani Jadi Ketua

Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) oleh Presiden Jokowi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 5 orang Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority.

Dewas LPI tersebut berasal dari 3 unsur profesional dan 2 ex-officio dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota merangkap ketua. Dalam sumpahnya, Dewas LPI berjanji akan setia kepada UUD 1945 serta menjalankan semua perundang-undangan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Sri Mulyani dan Dewas lainnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pengangkatan Dewas LPI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2021. Selain Sri Mulyani, anggota Dewas ex-officio lainnya adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

Sementara itu, 3 anggota Dewas LPI dari unsur profesional yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 3 usulan nama Dewas LPI yang dikirimkan Presiden Jokowi tersebut.

Setelah dilantik, serangkaian tugas menanti Dewas LPI. Misalnya, segera melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur LPI yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, Dewas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya. Pemerintah menargetkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan mulai beroperasi pada kuartal I/2021.

Pemerintah membentuk LPI melalui UU Cipta Kerja agar makin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPI tengah dalam proses penyusunan.

Pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Sri Mulyani memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN