SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Jokowi: Kita Harus Bajak Momentum Krisis Ini

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:17 WIB
Jokowi: Kita Harus Bajak Momentum Krisis Ini

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pandemi virus Corona bisa menjadi momentum untuk melakukan lompatan besar bagi Indonesia menuju negara maju pada 2045.

Jokowi mengatakan krisis kesehatan dan ekonomi saat pandemi bisa menjadi momentum untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain. Menurutnya, pemerintah akan menjalankan berbagai strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju.

"Kita harus bajak momentum krisis ini. Kita harus serentak dan serempak memanfaatkan momentum ini, menjadikan Indonesia setara dengan negara-negara maju, menjadikan Indonesia maju yang kita cita-citakan," katanya saat berpidato dalam sidang tahunan DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jokowi mengatakan pandemi virus Corona juga menjadi momentum yang harus dimanfaatkan untuk membenahi diri secara fundamental, melakukan transformasi besar, dan menjalankan strategi besar. Dia menyebut strategi besar tersebut terbagi pada bidang ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan, termasuk kesehatan dan pendidikan.

Jokowi menyebut Indonesia pada usia ke-75 tahun ini telah masuk dalam jajaran upper-middle income country versi World Bank. Dia optimistis pada 25 tahun lagi atau saat usia seabad, Indonesia mampu naik kelas menjadi negara maju atau high income country.

Jokowi menyebut pandemi virus Corona telah mendatangkan tantangan berat yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, kesiapsiagaan dan kecepatan pemerintah dalam merespons dampak pandemi juga tengah diuji.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Oleh karena itu, Jokowi mengatakan pemerintah harus melakukan reformasi fundamental dalam cara bekerja. Misalnya, dari sisi kesehatan, pemerintah langsung mengevakuasi warga negara Indonesia dari wilayah pandemi di China. Di dalam negeri, pemerintah juga harus menyiapkan rumah sakit, rumah isolasi, obat-obatan, alat kesehatan, dan mendisiplinkan protokol kesehatan.

"Semuanya harus dilakukan secara cepat, dalam waktu yang sangat singkat," ujarnya.

Saat krisis kesehatan merembet pada pelemahan ekonomi nasional, pemerintah juga harus cepat bergerak memberikan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, hingga subsidi gaji.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ada pula upaya membantu dunia usaha melalui stimulus, serta kepada UMKM diberikan restrukturisasi kredit dan memperoleh bansos produktif berupa bantuan modal darurat.

Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2020, World Bank telah menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?