KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bank khusus penyimpanan dan pelayanan simpanan emas (bullion bank).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bullion bank perlu dibentuk untuk mengoptimalkan potensi emas yang besar. Menurutnya, pembentukan bullion bank juga dapat membantu Indonesia bertahan dari krisis di masa depan.

"Kita tahu bahwa emas adalah investasi aman saat krisis, dan dalam 5 tahun terakhir banyak krisis yang terjadi. Saya pikir tidak bijaksana jika kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Airlangga mengatakan pembentukan bullion bank akan membuat manfaat emas lebih terasa dalam perekonomian. Dia pun mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai bullion bank.

Menurutnya, stok emas di Indonesia selama ini hanya disimpan dalam gudang untuk dicatat volumenya, tanpa dihitung nilainya. Sementara di negara lain seperti Singapura, emas turut dihitung nilainya dan masuk dalam neraca keuangan.

"PT Pegadaian menyimpan 70 ton emas dan Indonesia melalui OJK sedang mengembangkan konsep bullion bank, yaitu bank yang menghitung nilai emas," ujarnya.

Baca Juga:
Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur soal pembentukan bullion bank. Beleid ini menyatakan kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion wajib memperoleh izin dari OJK. OJK juga telah menerbitkan POJK 17/2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 15 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Sabtu, 23 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Pedagang Emas Diingatkan Jadi PKP Meski Omzet Belum Tembus Rp4,8 M

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP