KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bank khusus penyimpanan dan pelayanan simpanan emas (bullion bank).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bullion bank perlu dibentuk untuk mengoptimalkan potensi emas yang besar. Menurutnya, pembentukan bullion bank juga dapat membantu Indonesia bertahan dari krisis di masa depan.

"Kita tahu bahwa emas adalah investasi aman saat krisis, dan dalam 5 tahun terakhir banyak krisis yang terjadi. Saya pikir tidak bijaksana jika kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Airlangga mengatakan pembentukan bullion bank akan membuat manfaat emas lebih terasa dalam perekonomian. Dia pun mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai bullion bank.

Menurutnya, stok emas di Indonesia selama ini hanya disimpan dalam gudang untuk dicatat volumenya, tanpa dihitung nilainya. Sementara di negara lain seperti Singapura, emas turut dihitung nilainya dan masuk dalam neraca keuangan.

"PT Pegadaian menyimpan 70 ton emas dan Indonesia melalui OJK sedang mengembangkan konsep bullion bank, yaitu bank yang menghitung nilai emas," ujarnya.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur soal pembentukan bullion bank. Beleid ini menyatakan kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion wajib memperoleh izin dari OJK. OJK juga telah menerbitkan POJK 17/2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China