Karyawan KPK mengamati salah satu sepeda motor mewah hasil sitaan kasus korupsi saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024). KPK akan menunjukkan kepada masyarakat kendaraan-kendaraan bermotor hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut pada Selasa (10/12) sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN sebesar 12% hanya akan diberlakukan atas barang-barang yang tergolong mewah dan selama ini sudah menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Saat ini, barang mewah yang menjadi objek PPnBM adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022 dan nonkendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023.
"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Misbakhun selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).
Dalam PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, kendaraan bermotor, utamanya mobil, dikenai PPnBM dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Tarif PPnBM ditetapkan dengan mempertimbangkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor dimaksud.
Sederhananya, makin besar kapasitas mesin dan makin tinggi tingkat emisi suatu kendaraan bermotor, makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan. Merujuk pada Lampiran I PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, tarif PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% hingga maksimal sebesar 95%.
Namun, khusus untuk mobil dengan emisi rendah yang diperinci pada Bab IV PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, mobil-mobil dimaksud bisa dikenai PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar persentase tertentu dari harga jual.
Bahkan, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles dikenai PPnBM sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari harga jual. Dengan demikian, secara efektif kendaraan tersebut tidak dikenai PPnBM sama sekali.
Untuk barang mewah selain kendaraan bermotor, pemerintah mengenakan PPnBM sebesar 20% hingga 75% atas barang-barang yang tercantum dalam Lampiran I PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023.
Pertama, PPnBM sebesar 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, PPnBM sebesar 40% dikenakan atas balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak. PPnBM sebesar 40% juga dikenakan atas peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Ketiga, PPnBM sebesar 50% dikenakan atas pesawat udara selain yang dikenai tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. PPnBM 50% juga dikenakan atas senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. Senjata api untuk keperluan negara dikecualikan PPnBM.
Keempat, PPnBM sebesar 75% dikenakan atas kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga dikenai PPnBM sebesar 75% kecuali bila yacht dimaksud digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.