KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 16:00 WIB
Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur alat musik di rumah produksi Jhon's Drum, Desa Rancapetir, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah ketentuan penghitungan royalti musik pada pertokoan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan mekanisme penghitungan royalti musik di pertokoan selama ini menggunakan basis luas toko. Padahal, luas toko tidak selalu sebanding dengan jumlah kunjungan pelanggan, terutama saat pandemi Covid-19.

"Mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Roy mengatakan pemerintah perlu mengubah skema penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Menurutnya, penghitungan royalti sebaiknya mempertimbangkan jumlah pelanggan yang datang karena mereka sebagai pendengar musik di pertokoan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 yang mengatur pengelolaan atas royalti hak cipta atas musik. Alasannya, perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

Jokowi memberikan kewenangan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada situs resminya, termuat pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016 yang mengesahkan tarif royalti pada berbagai pemanfaatan musik secara komersial.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Pada lampiran beleid itu terdapat keputusan LMKN tentang tarif royalti musik di pertokoan, meliputi supermarket, pasar swalayan, kompleks pertokoan, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pamer. Tarif royalti dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.

Menurut Roy, skema penghitungan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, royalti musik tetap akan dihitung normal walaupun ketika toko sedang sepi pengunjung.

"Yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajang. Kami berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Jokowi telah mencatat masukan pengusaha mengenai skema penghitungan royalti musik di pertokoan. Menurutnya, Jokowi akan memerintahkan menteri untuk mengkaji ulang skema tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Bapak Presiden akan meminta kementerian teknis untuk menghitung ," katanya.

Airlangga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, Jokowi juga telah memintanya menyesuaikan sejumlah regulasi agar lebih fleksibel dan menguntungkan pengusaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra