KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 16:00 WIB
Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur alat musik di rumah produksi Jhon's Drum, Desa Rancapetir, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah ketentuan penghitungan royalti musik pada pertokoan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan mekanisme penghitungan royalti musik di pertokoan selama ini menggunakan basis luas toko. Padahal, luas toko tidak selalu sebanding dengan jumlah kunjungan pelanggan, terutama saat pandemi Covid-19.

"Mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Roy mengatakan pemerintah perlu mengubah skema penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Menurutnya, penghitungan royalti sebaiknya mempertimbangkan jumlah pelanggan yang datang karena mereka sebagai pendengar musik di pertokoan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 yang mengatur pengelolaan atas royalti hak cipta atas musik. Alasannya, perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

Jokowi memberikan kewenangan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada situs resminya, termuat pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016 yang mengesahkan tarif royalti pada berbagai pemanfaatan musik secara komersial.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Pada lampiran beleid itu terdapat keputusan LMKN tentang tarif royalti musik di pertokoan, meliputi supermarket, pasar swalayan, kompleks pertokoan, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pamer. Tarif royalti dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.

Menurut Roy, skema penghitungan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, royalti musik tetap akan dihitung normal walaupun ketika toko sedang sepi pengunjung.

"Yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajang. Kami berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Jokowi telah mencatat masukan pengusaha mengenai skema penghitungan royalti musik di pertokoan. Menurutnya, Jokowi akan memerintahkan menteri untuk mengkaji ulang skema tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Bapak Presiden akan meminta kementerian teknis untuk menghitung ," katanya.

Airlangga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, Jokowi juga telah memintanya menyesuaikan sejumlah regulasi agar lebih fleksibel dan menguntungkan pengusaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN