KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Era Soeharto hingga SBY

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:49 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Era Soeharto hingga SBY

Layar menampilkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 18 lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang sebagian besar dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya.

Pembubaran lembaga pemerintah itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuan dari pembubaran tersebut agar penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi berjalan efisien.

"Bahwa penanganan virus Corona disease (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkan Jokowi tersebut ada yang dibentuk oleh mantan Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim yang dibubarkan di antaranya Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, TI Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.

Lalu, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Transparansi Industri Ekstraktif.

Baca Juga:
Undang-Undang Direvisi, Wantimpres Bakal Jadi Lembaga Negara

Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, dan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Ada lagi, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean, kini dibubarkan.

Jokowi juga membubarkan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Jokowi lantas menyerahkan tugas dan fungsi lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkannya tersebut kepada Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan kementerian yang ada saat ini.

Misal, tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara dilaksanakan oleh Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Kemudian, tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perpres No. 82/2020 tersebut diteken Jokowi pada 20 Juli 2020, dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?