Layar menampilkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 18 lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang sebagian besar dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya.
Pembubaran lembaga pemerintah itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuan dari pembubaran tersebut agar penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi berjalan efisien.
"Bahwa penanganan virus Corona disease (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (21/7/2020).
Lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkan Jokowi tersebut ada yang dibentuk oleh mantan Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tim yang dibubarkan di antaranya Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, TI Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.
Lalu, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Transparansi Industri Ekstraktif.
Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, dan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Ada lagi, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean, kini dibubarkan.
Jokowi juga membubarkan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan lain sebagainya.
Jokowi lantas menyerahkan tugas dan fungsi lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkannya tersebut kepada Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan kementerian yang ada saat ini.
Misal, tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara dilaksanakan oleh Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Kemudian, tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpres No. 82/2020 tersebut diteken Jokowi pada 20 Juli 2020, dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.