AUSTRALIA

Jelang Pemilu, Perpanjangan Keringanan Pajak Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Perpanjangan Keringanan Pajak Dipertimbangkan

Ilustrasi. Seorang anak memandangi ikan di SEA LIFE Sydney Aquarium pada hari pertama pembukaan kembali venue, menyusul penutupan yang diperpanjang karena perintah penguncian penyakit virus corona (COVID-19), di Sydney, Australia, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Loren Elliott/HP/sa.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison akan mempertimbangkan perpanjangan insentif pajak yang bisa memberikan tambahan penghasilan sekitar AUD1000 atau Rp10,32 juta bagi masyarakat.

Pemerintah mempertimbangkan perpanjangan keringanan pajak penghasilan yang akan berakhir Juni mendatang. Insentif atau keringanan pajak berupa offset tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan antara AUD48.001 hingga AUD 90.000,.

"Warga Australia selalu mengetahui bahwa beban pajak akan lebih rendah di bawah pemerintahan liberal-nasional daripada di bawah pemerintahan buruh," kata Menteri Keuangan Simon Birmingham dikutip dari 9news.com.au, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak secara berbeda. Di bawah pemerintahan liberal-nasional, kebijakan pajak yang diterapkan akan lebih rendah dibandingkan dengan pemerintahan buruh.

Untuk itu, Morrison mempertimbangkan apakah ada perpanjangan lagi atau tidak karena adanya pemilihan federal. Sementara itu, keringanan pajak berupa offset tersebut akan berakhir setelah tahun keuangan 2021-22.

Sebagai informasi, penerima pendapatan rendah dan menengah dapat memanfaatkan keringanan pajak penghasilan yang dikenal dengan nama Low and Middle Income Tax Offset (LMITO). Keringanan ini dapat mengurangi utang pajak hingga menjadi nol.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jumlah offset yang diberikan bergantung pada kondisi penghasilan dari wajib pajak. Bagi penduduk Australia dengan penghasilan antara AUD48.001 hingga AUD 90.000 dapat menerima manfaat maksimum senilai AUD1080.

Sementara itu, bagi penduduk Australia yang berpenghasilan antara AUD90,001 hingga AUD126.000 menerima AUD1080 dikurangi 3 sen untuk setiap dolar pendapatan di atas AUD90.000. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB