AUSTRALIA

Jelang Pemilu, Perpanjangan Keringanan Pajak Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Perpanjangan Keringanan Pajak Dipertimbangkan

Ilustrasi. Seorang anak memandangi ikan di SEA LIFE Sydney Aquarium pada hari pertama pembukaan kembali venue, menyusul penutupan yang diperpanjang karena perintah penguncian penyakit virus corona (COVID-19), di Sydney, Australia, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Loren Elliott/HP/sa.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison akan mempertimbangkan perpanjangan insentif pajak yang bisa memberikan tambahan penghasilan sekitar AUD1000 atau Rp10,32 juta bagi masyarakat.

Pemerintah mempertimbangkan perpanjangan keringanan pajak penghasilan yang akan berakhir Juni mendatang. Insentif atau keringanan pajak berupa offset tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan antara AUD48.001 hingga AUD 90.000,.

"Warga Australia selalu mengetahui bahwa beban pajak akan lebih rendah di bawah pemerintahan liberal-nasional daripada di bawah pemerintahan buruh," kata Menteri Keuangan Simon Birmingham dikutip dari 9news.com.au, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak secara berbeda. Di bawah pemerintahan liberal-nasional, kebijakan pajak yang diterapkan akan lebih rendah dibandingkan dengan pemerintahan buruh.

Untuk itu, Morrison mempertimbangkan apakah ada perpanjangan lagi atau tidak karena adanya pemilihan federal. Sementara itu, keringanan pajak berupa offset tersebut akan berakhir setelah tahun keuangan 2021-22.

Sebagai informasi, penerima pendapatan rendah dan menengah dapat memanfaatkan keringanan pajak penghasilan yang dikenal dengan nama Low and Middle Income Tax Offset (LMITO). Keringanan ini dapat mengurangi utang pajak hingga menjadi nol.

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Jumlah offset yang diberikan bergantung pada kondisi penghasilan dari wajib pajak. Bagi penduduk Australia dengan penghasilan antara AUD48.001 hingga AUD 90.000 dapat menerima manfaat maksimum senilai AUD1080.

Sementara itu, bagi penduduk Australia yang berpenghasilan antara AUD90,001 hingga AUD126.000 menerima AUD1080 dikurangi 3 sen untuk setiap dolar pendapatan di atas AUD90.000. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan