AUSTRALIA

Jasa & Produk Digital Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:04 WIB
Jasa & Produk Digital Kena PPN

MELBOURNE, DDTCNews — Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) baru saja menerbitkan ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri. Ketentuan ini tergolong sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) atau di Australia lebih dikenal dengan goods and services tax (GST).

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2017, nantinya akan mencakup berbagai jenis jasa dan produk digital, misalnya streaming dan downloading produk digital seperti film, lagu, permainan dan e-book serta saat memberikan jasa arsitek dan hukum.

Para penyedia jasa dan produk digital tersebut wajib melakukan regisitrasi pada ATO apabila usahanya berlangsung paling tidak 12 bulan dan omzetnya mencapai AU$75 ribu setara Rp7 miliar. Selanjutnya, mereka juga wajib membayar dan melaporkan pembayaran GST-nya kepada ATO.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

“Kami siap membangun sistem elektronik sederhana guna memudahkan proses registrasi dan pembayaran GST. Rencananya sistem ini akan bisa diakses mulai tanggal 1 April 2017 melalui website resmi ATO” ujar ATO dalam satu pernyataan tertulis.

Dengan sistem ini penyedia jasa dan produk digital tidak perlu membuat bukti pemotongan pajak atau dokumen sejenisnya kepada konsumen. Mereka cukup mengisi syarat minimal berupa identitas, mengajukannya, dan membayar GST yang terutang.

Saat ini Australia menerapkan tarif GST 10%. Menurut ATO, 1/11 dari biaya yang dibebankan pada konsumen atas penyerahan jasa atau penjualan produk digital akan menjadi GST yang wajib dibayar, sepanjang konsumen tersebut merupakan warga negara Australia yang tidak terdaftar dalam sistem GST atau di Indonesia disebut juga bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Penyedia jasa dan produk digital bisa menggunakan data dan informasi yang terekam dalam sistem bisnis mereka untuk membedakan mana yang termasuk warga negara Australia dan mana yang bukan.

Jika perlu, bisa juga dengan menanyakan Australian Business Number (ABN) atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah nomor pengukuhan PKP , selain itu dapat juga dengan meminta pernyataan secara langsung dari konsumen mengenai status mereka.

Seperti dikutip tax-news.com, cara tersebut memudahkan penyedia jasa dan produk digital untuk mendeteksi konsumennya. Dengan demikian proses pemungutan GST bisa berjalan lancar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 14:08 WIB

Penambahan perusahaan global sebagai pemungut PPN digital http://www.krishandsoftware.com/blog/566/ppn-barang-jasa-digital/

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik