MELBOURNE, DDTCNews — Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) baru saja menerbitkan ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri. Ketentuan ini tergolong sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) atau di Australia lebih dikenal dengan goods and services tax (GST).
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2017, nantinya akan mencakup berbagai jenis jasa dan produk digital, misalnya streaming dan downloading produk digital seperti film, lagu, permainan dan e-book serta saat memberikan jasa arsitek dan hukum.
Para penyedia jasa dan produk digital tersebut wajib melakukan regisitrasi pada ATO apabila usahanya berlangsung paling tidak 12 bulan dan omzetnya mencapai AU$75 ribu setara Rp7 miliar. Selanjutnya, mereka juga wajib membayar dan melaporkan pembayaran GST-nya kepada ATO.
“Kami siap membangun sistem elektronik sederhana guna memudahkan proses registrasi dan pembayaran GST. Rencananya sistem ini akan bisa diakses mulai tanggal 1 April 2017 melalui website resmi ATO” ujar ATO dalam satu pernyataan tertulis.
Dengan sistem ini penyedia jasa dan produk digital tidak perlu membuat bukti pemotongan pajak atau dokumen sejenisnya kepada konsumen. Mereka cukup mengisi syarat minimal berupa identitas, mengajukannya, dan membayar GST yang terutang.
Saat ini Australia menerapkan tarif GST 10%. Menurut ATO, 1/11 dari biaya yang dibebankan pada konsumen atas penyerahan jasa atau penjualan produk digital akan menjadi GST yang wajib dibayar, sepanjang konsumen tersebut merupakan warga negara Australia yang tidak terdaftar dalam sistem GST atau di Indonesia disebut juga bukan pengusaha kena pajak (PKP).
Penyedia jasa dan produk digital bisa menggunakan data dan informasi yang terekam dalam sistem bisnis mereka untuk membedakan mana yang termasuk warga negara Australia dan mana yang bukan.
Jika perlu, bisa juga dengan menanyakan Australian Business Number (ABN) atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah nomor pengukuhan PKP , selain itu dapat juga dengan meminta pernyataan secara langsung dari konsumen mengenai status mereka.
Seperti dikutip tax-news.com, cara tersebut memudahkan penyedia jasa dan produk digital untuk mendeteksi konsumennya. Dengan demikian proses pemungutan GST bisa berjalan lancar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Penambahan perusahaan global sebagai pemungut PPN digital http://www.krishandsoftware.com/blog/566/ppn-barang-jasa-digital/