AUSTRALIA

Jasa & Produk Digital Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:04 WIB
Jasa & Produk Digital Kena PPN

MELBOURNE, DDTCNews — Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) baru saja menerbitkan ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri. Ketentuan ini tergolong sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) atau di Australia lebih dikenal dengan goods and services tax (GST).

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2017, nantinya akan mencakup berbagai jenis jasa dan produk digital, misalnya streaming dan downloading produk digital seperti film, lagu, permainan dan e-book serta saat memberikan jasa arsitek dan hukum.

Para penyedia jasa dan produk digital tersebut wajib melakukan regisitrasi pada ATO apabila usahanya berlangsung paling tidak 12 bulan dan omzetnya mencapai AU$75 ribu setara Rp7 miliar. Selanjutnya, mereka juga wajib membayar dan melaporkan pembayaran GST-nya kepada ATO.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Kami siap membangun sistem elektronik sederhana guna memudahkan proses registrasi dan pembayaran GST. Rencananya sistem ini akan bisa diakses mulai tanggal 1 April 2017 melalui website resmi ATO” ujar ATO dalam satu pernyataan tertulis.

Dengan sistem ini penyedia jasa dan produk digital tidak perlu membuat bukti pemotongan pajak atau dokumen sejenisnya kepada konsumen. Mereka cukup mengisi syarat minimal berupa identitas, mengajukannya, dan membayar GST yang terutang.

Saat ini Australia menerapkan tarif GST 10%. Menurut ATO, 1/11 dari biaya yang dibebankan pada konsumen atas penyerahan jasa atau penjualan produk digital akan menjadi GST yang wajib dibayar, sepanjang konsumen tersebut merupakan warga negara Australia yang tidak terdaftar dalam sistem GST atau di Indonesia disebut juga bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penyedia jasa dan produk digital bisa menggunakan data dan informasi yang terekam dalam sistem bisnis mereka untuk membedakan mana yang termasuk warga negara Australia dan mana yang bukan.

Jika perlu, bisa juga dengan menanyakan Australian Business Number (ABN) atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah nomor pengukuhan PKP , selain itu dapat juga dengan meminta pernyataan secara langsung dari konsumen mengenai status mereka.

Seperti dikutip tax-news.com, cara tersebut memudahkan penyedia jasa dan produk digital untuk mendeteksi konsumennya. Dengan demikian proses pemungutan GST bisa berjalan lancar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 14:08 WIB

Penambahan perusahaan global sebagai pemungut PPN digital http://www.krishandsoftware.com/blog/566/ppn-barang-jasa-digital/

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?