KINERJA FISKAL

Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:46 WIB
Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor

Ilustrasi. Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak 4 Mei 2020 telah menyiapkan uang tunai Rp19,2 triliun untuk mengantisipasi kenaikan kebutuhan di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan pada penerimaan pajak per akhir April 2020.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020). Industri manufaktur yang menjadi andalan karena berkontribusi besar pada penerimaan pajak masih mampu tumbuh meski ada pandemi virus Corona.

Realisasi penerimaan pajak dari industri pengolahan per April 2020 sebesar Rp108,36 triliun dengan kontribusi 29,5% terhadap total penerimaan pajak. Penerimaan itu masih tumbuh 4,68%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu terkontraksi 1,58%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pertumbuhan industri pengolahan terutama disebabkan oleh melambatnya restitusi dan masih baiknya kinerja pada kuartal I," katanya.

Pada usaha perdagangan, penerimaan pajaknya senilai Rp73,92 triliun dengan kontribusi 20,2%. Usaha perdagangan mengalami kontraksi 4,83%. Padahal per akhir April 2019 tercatat tumbuh 3,05%. Hal itu disebabkan oleh perlambatan impor, tingginya restitusi, serta perlambatan kegiatan perdagangan secara umum.

Usaha jasa keuangan dan asuransi tetap mencatatkan penerimaan pajak yang positif dengan realisasi Rp57,88 triliun. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan 8,16% dengan berkontribusi 15,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pertumbuhannya yang sebesar 8,16%, sedikit melambat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 8,81%. Adanya pertumbuhan itu didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga. Sektor ini juga menjadi kegiatan usaha yang tetap beroperasi meski ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sektor konstruksi dan real estate yang menyumbang penerimaan pajak Rp22,52 triliun mengalami kontraksi 4,61%. Hal ini lantaran ada peningkatan restitusi dan penurunan kegiatan usaha akibat pandemi. Padahal, per April 2019, penerimaan pajaknya masih mampu tumbuh 2,96%.

Selanjutnya, sektor pertambangan yang menyumbang penerimaan pajak Rp16,46 triliun, mengalami kontraksi paling dalam dibanding sektor usaha lainnya. Penerimaan pajaknya turun 27,55%, sedikit lebih dalam dibanding periode yang sama tahun lalu minus 22,03%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Tekanan pada penerimaan pajak sektor pertambangan berasal dari penurunan harga komoditas global," imbuh Suahasil.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan yang senilai Rp16,97 triliun juga mengalami kontraksi 2,95%. Padahal, per April 2019 penerimaan pajak sektor ini mampu tumbuh 26,14%.

Menurut Suahasil, kondisi itu disebabkan oleh penurunan pengguna transportasi akibat kebijakan PSBB, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara. Penurunan juga terjadi pada kegiatan pembangunan sarana penunjang transportasi. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2020 | 23:22 WIB

Dengan data statistik ini, diharapkan DJP dapat memaksimalkan banyak rumusankebijakan kebijakan yang dapat menguntungkan DJP dan WP terkait guna mempercepat pertumbuhan ekonomi agar dapat menjaga kestabilan secara fiskal di tahun 2020

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan