PROVINSI JAWA BARAT

Januari 2022, Penerimaan Pajak 3 Kanwil DJP Jawa Barat Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 19:00 WIB
Januari 2022, Penerimaan Pajak 3 Kanwil DJP Jawa Barat Tumbuh Positif

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari 3 kantor wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Barat mencapai Rp11,04 triliun pada bulan lalu, tumbuh 48,79% year on year (yoy).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat 1 Erna Sulistyowati mengatakan pencapaian tersebut setara dengan 9,72% target yang telah ditetapkan.

"Meski dilanda Omicron dan kenaikan harga bahan pokok, kami tetap optimis ekonomi akan terus membaik sehingga dapat mendorong pendapatan pajak," kata Erna dilansir ayobandung.com, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Erna menyampaikan realisasi penerimaan pajak bulan lalu didorong pertumbuhan positif komponen pajak penghasilan (PPh) sebesar 22,31% serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh sebesar 22,2%,

Sementara itu, Erna mengatakan penerimaan pajak Januari 2022 ditopang oleh 5 sektor dominan, yakni industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, real estate, konstruksi, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

"Khusus untuk di wilayah kerja Kanwil Jabar 1, industri pengolahan khususnya tekstil dan makanan memiliki kontribusi cukup besar terhadap pendapatan pajak sehingga perlu dijaga agar tetap tumbuh," katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus gencar melakukan edukasi demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Erna optimistis Kanwil DJP Jawa Barat dapat mencapai target akhir tahun ini meski pada awal tahun diwarnai dengan gelombang baru kasus Covid-19 akibat penyebaran dari varian Omicron.

Menurutnya, penerimaan pajak akan tetap naik karena masyarakat telah banyak beradaptasi di situasi yang belum normal. Buntutnya, aktivitas ekonomi juga ikut melonjak.

“Namun, perlu diwaspadai karena berpotensi memperlambat aktivitas ekonomi dan akan mempengaruhi penerimaan pajak,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN