PEMULIHAN EKONOMI

Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 09:01 WIB
Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Bappenas menyatakan tersedianya pasokan energi dan pangan merupakan pondasi proses pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, perlu kebijakan prioritas untuk mengamankan kedua hal tersebut.

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan untuk energi ada tantangan seperti besarnya ketergantungan energi fosil yang mencapai 91% pemenuhan energi nasional. Indonesia minim memakai energi baru dan terbarukan meski memiliki potensi besar.

"Proses pemulihan ekonomi dan bidang lainnya tidak akan jalan kalau tidak didukung dengan ketahanan energi, pangan dan sumber air, ini menjadi faktor yang saling berkaitan," katanya dalam acara webinar Outlook Pembangunan 2021, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Arifin menjabarkan sumber energi baru dan terbarukan melimpah ruah di Indonesia dengan potensi 419,3 giga watt. Sementara itu, pemanfaatannya baru 10,2 giga watt. Oleh karena itu, perlu terobosan kebijakan untuk menjamin ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Menurutnya, terdapat 3 rekomendasi prioritas dari Bappenas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Ketiga rekomendasi prioritas tersebut terdiri dari kerangka investasi di bidang energi, kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi.

Pada kerangka investasi, rekomendasi kebijakan prioritas terdiri dari 7 kegiatan yang dimulai dengan meningkatkan produksi Migas di dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor dan membangun infrastruktur gas bumi.

Baca Juga:
Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Kemudian memperluas jangkauan pelayanan, mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, mendirikan pusat konservasi energi dan membangun kilang bahan bakar nabati seperti minyak kelapa sawit.

Selanjutnya pada kerangka kelembagaan, Bappenas menyarankan restrukturisasi dua BUMN energi, yakni PLN dan Pertamina. Restrukturisasi PLN berdasarkan wilayah untuk memisahkan kawasan komersial bisnis PLN dengan program subsidi energi atau public service obligation (PSO).

Sementara itu, untuk Pertamina agenda restrukturisasi melalui pengembangan SDM membagi restrukturisasi berdasarkan kegiatan usaha hulu dan usaha hilir.

Baca Juga:
Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

Adapun rekomendasi prioritas pada kerangka regulasi terdiri dari 4 program. Pertama, mengubah skema pemberian subsidi dari basis komoditas menjadi berdasarkan penerima yakni penduduk yang membutuhkan subsidi.

Kedua, mengurangi ekspor batubara. Ketiga, memperbaiki sistem insentif untuk menarik investasi pada pengembangan energi baru dan terbarukan. Keempat, mempercepat revisi UU Migas dan UU Ketenagalistrikan.

"Jadi perlu mengubah subsidi berdasarkan komoditas menjadi kepada penduduk tidak mampu. Ini perlu dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan sekaligus sebagai sarana membangun basis data yang efisien. Satu data bisa digunakan untuk berbagai keperluan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?