VIETNAM

Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:30 WIB
Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2024, dari yang seharusnya berakhir Juni 2024.

Pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% dilaksanakan untuk menjaga momentum pertumbuhan konsumsi dan ekonomi nasional. Pemotongan tarif pajak ini telah dilaksanakan sejak 2022.

"Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten dalam kegiatan impor, ekspor, produksi, dan perdagangan," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pemerintah memperpanjang periode pemotongan tarif PPN sebesar 2 poin persen sebagaimana kesepakatan dalam sidang Majelis Nasional pada 29 Juni 2024.

Sejak diberlakukan pada 2022, kebijakan pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% telah beberapa kali diperpanjang. Pada perpanjangan yang dilakukan pada semester I/2024, potensi penerimaan yang hilang senilai VND23,48 triliun atau Rp14,87 triliun.

Adapun dengan perpanjangan pemotongan tarif PPN pada semester II/2024, Kemenkeu mengestimasi potensi penerimaan yang hilang senilai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. Pemotongan tarif PPN tidak diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi karena sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

Selain perpanjangan periode pemotongan tarif PPN, pemerintah melalui surat edaran Kemenkeu pada 1 Juli 2024 juga mengumumkan pengurangan beberapa biaya dan pungutan untuk menghilangkan hambatan berusaha hingga akhir tahun. Misalnya, pengurangan 50% biaya pendirian dan pengoperasian bank dan lembaga kredit nonbank, penerbitan kartu identitas penduduk, serta pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual.

Kemudian, diskon 10%-30% diterapkan pada biaya penerbitan lisensi dan izin operasional penerbangan sipil, izin masuk dan keluar untuk area bandara terlarang, serta pungutan untuk penerbangan asing yang mendarat di Vietnam. Sementara itu, industri sekuritas akan menikmati diskon 50% atas sebagian besar biaya, kecuali biaya perizinan profesional sekuritas dan biaya pengawasan untuk aktivitas sekuritas.

Dilansir vnexpress.net, potensi penerimaan negara yang hilang karena pemberian diskon pengurangan beberapa biaya dan pungutan ini sebesar 10%-50% ini sekitar VND700 miliar atau Rp450,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor