INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro dalam International Tax Forum 2024 di Bali, Kamis (26/9/2024).

BALI, DDTCNews - Pemerintah daerah dinilai perlu mengikuti jejak pemerintah pusat untuk menyusun laporan belanja perpajakan (tax expenditure report).

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengatakan pemerintah pusat menyusun laporan belanja perpajakan antara lain untuk meningkatkan transparansi fiskal. Menurutnya, tujuan dan semangat yang sama juga dapat diduplikasi oleh pemerintah daerah.

"Tax expenditure report di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa meningkatkan transparansi fiskal di tingkat daerah," katanya dalam International Tax Forum 2024, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Denny mengatakan pemerintah pusat sejak 2018 telah secara rutin menerbitkan laporan belanja perpajakan sebagai upaya transparansi. Laporan ini menyediakan informasi belanja pemerintah pusat yang 'dikeluarkan melalui sistem pajak'.

Melalui laporan itulah akan terbaca rezim fasilitas pajak yang diterapkan dan komponen belanja perpajakannya secara holistik. Selain itu, keterkaitan antara belanja perpajakan dan kontribusi ekonomi yang dihasilkan bakal turut terbaca.

Berdasarkan data-data yang disajikan, laporan belanja perpajakan semestinya juga dapat menjadi sarana mengevaluasi berbagai fasilitas perpajakan yang telah diberikan. Dengan demikian, ruang perbaikan bisa terus dilakukan untuk fasilitas pajak yang ternyata belum optimal.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Denny menjelaskan deviasi peraturan pajak di tingkat daerah kini makin beragam, termasuk mengenai pemberian fasilitas pemutihan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Terlebih, setelah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disahkan dan diimplementasikan.

UU HKPD, salah satunya, memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas pajak daerah.

"Dalam hal ini, tax expenditure report di tingkat daerah mampu menyeimbangkan dari sisi transparansi dan memungkinkan evaluasi pajak dan retribusi daerah agar tetap efektif," ujarnya.

Denny menambahkan setiap daerah memiliki karakteristik fiskal yang berbeda. Melalui laporan belanja perpajakan pula, pemerintah daerah bisa saling belajar dan membandingkan fasilitas perpajakannya dengan daerah lain secara objektif dan terukur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP