INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro dalam International Tax Forum 2024 di Bali, Kamis (26/9/2024).

BALI, DDTCNews - Pemerintah daerah dinilai perlu mengikuti jejak pemerintah pusat untuk menyusun laporan belanja perpajakan (tax expenditure report).

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengatakan pemerintah pusat menyusun laporan belanja perpajakan antara lain untuk meningkatkan transparansi fiskal. Menurutnya, tujuan dan semangat yang sama juga dapat diduplikasi oleh pemerintah daerah.

"Tax expenditure report di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa meningkatkan transparansi fiskal di tingkat daerah," katanya dalam International Tax Forum 2024, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Denny mengatakan pemerintah pusat sejak 2018 telah secara rutin menerbitkan laporan belanja perpajakan sebagai upaya transparansi. Laporan ini menyediakan informasi belanja pemerintah pusat yang 'dikeluarkan melalui sistem pajak'.

Melalui laporan itulah akan terbaca rezim fasilitas pajak yang diterapkan dan komponen belanja perpajakannya secara holistik. Selain itu, keterkaitan antara belanja perpajakan dan kontribusi ekonomi yang dihasilkan bakal turut terbaca.

Berdasarkan data-data yang disajikan, laporan belanja perpajakan semestinya juga dapat menjadi sarana mengevaluasi berbagai fasilitas perpajakan yang telah diberikan. Dengan demikian, ruang perbaikan bisa terus dilakukan untuk fasilitas pajak yang ternyata belum optimal.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Denny menjelaskan deviasi peraturan pajak di tingkat daerah kini makin beragam, termasuk mengenai pemberian fasilitas pemutihan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Terlebih, setelah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disahkan dan diimplementasikan.

UU HKPD, salah satunya, memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas pajak daerah.

"Dalam hal ini, tax expenditure report di tingkat daerah mampu menyeimbangkan dari sisi transparansi dan memungkinkan evaluasi pajak dan retribusi daerah agar tetap efektif," ujarnya.

Denny menambahkan setiap daerah memiliki karakteristik fiskal yang berbeda. Melalui laporan belanja perpajakan pula, pemerintah daerah bisa saling belajar dan membandingkan fasilitas perpajakannya dengan daerah lain secara objektif dan terukur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP