PERMENDAG 31/2023

Jaga Kompetisi, Sistem e-Commerce Dilarang Terhubung dengan Medsos

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 09:21 WIB
Jaga Kompetisi, Sistem e-Commerce Dilarang Terhubung dengan Medsos

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan e-commerce untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Melalui ketentuan terbaru yakni Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jenis lainnya harus memastikan bahwa sistem perdagangan elektronik tidak terhubung dengan sistem lain.

"... PPME wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, dikutip Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Lebih lanjut, PPMSE juga harus memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Bila PPMSE melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), PPMSE bisa dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, diblokir sementara, ataupun dicabut izin usahanya.

Permendag 31/2023 telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023. Dengan berlakunya Permendag 31/2023, ketentuan sebelumnya yaki Permendag 50/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembatasan penggunaan data pengguna diperlukan agar data tidak serta merta digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain PMSE.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja