PERMENDAG 31/2023

Jaga Kompetisi, Sistem e-Commerce Dilarang Terhubung dengan Medsos

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 09:21 WIB
Jaga Kompetisi, Sistem e-Commerce Dilarang Terhubung dengan Medsos

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan e-commerce untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Melalui ketentuan terbaru yakni Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jenis lainnya harus memastikan bahwa sistem perdagangan elektronik tidak terhubung dengan sistem lain.

"... PPME wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, dikutip Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Lebih lanjut, PPMSE juga harus memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Bila PPMSE melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), PPMSE bisa dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, diblokir sementara, ataupun dicabut izin usahanya.

Permendag 31/2023 telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023. Dengan berlakunya Permendag 31/2023, ketentuan sebelumnya yaki Permendag 50/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembatasan penggunaan data pengguna diperlukan agar data tidak serta merta digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain PMSE.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan