Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan e-commerce untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Melalui ketentuan terbaru yakni Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jenis lainnya harus memastikan bahwa sistem perdagangan elektronik tidak terhubung dengan sistem lain.
"... PPME wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, dikutip Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, PPMSE juga harus memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
Bila PPMSE melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), PPMSE bisa dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, diblokir sementara, ataupun dicabut izin usahanya.
Permendag 31/2023 telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023. Dengan berlakunya Permendag 31/2023, ketentuan sebelumnya yaki Permendag 50/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembatasan penggunaan data pengguna diperlukan agar data tidak serta merta digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain PMSE.
"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.