KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Kantor pusat Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk menjaga integritas pasar, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) tidak akan melanjutkan skema burden sharing di mana BI membeli surat berharga negara melalui private placement untuk pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan otoritas fiskal dan moneter sudah menjanjikan kepada investor bahwa kebijakan burden sharing ini hanya berlaku pada 2020 dan tidak berlanjut pada 2021.

Menurutnya, integritas pasar sangat penting untuk dijaga mengingat 80% utang pemerintah saat ini bersumber dari surat berharga negara (SBN) , bukan pinjaman.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

"80% utang kita adalah SBN, jadi pemerintah berkepentingan untuk menjaga kenyamanan pemegang SBN. Integritas pasar ini yang menjadi pilar salah satu pilar pemulihan ekonomi selain menjaga pertumbuhan ekonomi," kata Febrio, Rabu (19/8/2020).

Menurut Febrio, kepercayaan pasar atas otoritas fiskal dan moneter perlu dijaga. Jangan sampai ekonomi bisa tumbuh cepat akibat operasi fiskal moneter tetapi mengakibatkan adanya volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan.

Peranan BI dalam pembiayaan utang adalah sebagai standby buyer, yakni membeli SBN yang tidak dibeli oleh swasta dalam setiap lelang SBN sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua otoritas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I Menkeu dan Gubernur BI.

Baca Juga:
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Pada Pasal 23 ayat 1 dari RUU APBN 2021, tertuang pemerintah masih dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan UU No. 2/2020. Penerbitan SBN dengan tujuan tertentu ini termasuk pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana.

Pada ayat 2, penerbitan SBN dengan tujuan tertentu beserta pembeliannya oleh BI di pasar perdana harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, inflasi, jenis SBN, dan kesinambungan keuangan pemerintah dengan BI.

Tahun depan, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB, lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp1.039,2 triliun yang setara dengan 6,34% PDB.

Pembiayaan utang diperkirakan turun tipis dari sebesar Rp1.220,5 triliun pada 2020 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 menjadi Rp1.142,5 triliun pada RAPBN 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:30 WIB APBN 2024

Pemerintah Bakal Tingkatkan Penarikan Pinjaman Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN