KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jaga Integritas Pasar, Tidak Ada Burden Sharing Tahun Depan

Kantor pusat Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk menjaga integritas pasar, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) tidak akan melanjutkan skema burden sharing di mana BI membeli surat berharga negara melalui private placement untuk pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan otoritas fiskal dan moneter sudah menjanjikan kepada investor bahwa kebijakan burden sharing ini hanya berlaku pada 2020 dan tidak berlanjut pada 2021.

Menurutnya, integritas pasar sangat penting untuk dijaga mengingat 80% utang pemerintah saat ini bersumber dari surat berharga negara (SBN) , bukan pinjaman.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

"80% utang kita adalah SBN, jadi pemerintah berkepentingan untuk menjaga kenyamanan pemegang SBN. Integritas pasar ini yang menjadi pilar salah satu pilar pemulihan ekonomi selain menjaga pertumbuhan ekonomi," kata Febrio, Rabu (19/8/2020).

Menurut Febrio, kepercayaan pasar atas otoritas fiskal dan moneter perlu dijaga. Jangan sampai ekonomi bisa tumbuh cepat akibat operasi fiskal moneter tetapi mengakibatkan adanya volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan.

Peranan BI dalam pembiayaan utang adalah sebagai standby buyer, yakni membeli SBN yang tidak dibeli oleh swasta dalam setiap lelang SBN sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua otoritas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I Menkeu dan Gubernur BI.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Pada Pasal 23 ayat 1 dari RUU APBN 2021, tertuang pemerintah masih dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan UU No. 2/2020. Penerbitan SBN dengan tujuan tertentu ini termasuk pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana.

Pada ayat 2, penerbitan SBN dengan tujuan tertentu beserta pembeliannya oleh BI di pasar perdana harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, inflasi, jenis SBN, dan kesinambungan keuangan pemerintah dengan BI.

Tahun depan, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB, lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp1.039,2 triliun yang setara dengan 6,34% PDB.

Pembiayaan utang diperkirakan turun tipis dari sebesar Rp1.220,5 triliun pada 2020 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 menjadi Rp1.142,5 triliun pada RAPBN 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?