KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajak masyarakat mulai mempertimbangkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen berinvestasi.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan SBN dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang paling aman dan menguntungkan. Apabila dibandingkan dengan deposito, lanjutnya, investasi pada SBN akan mendapatkan bunga lebih tinggi serta atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kalau kita beli obligasi, termasuk SBN, pajak atau PPh atas bunga obligasi hanya 10%. Jadi net-nya tentu lebih besar, lebih cuanlah istilahnya," katanya dalam Podcast FEB Unram, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Deni mengatakan tarif pajak atas bunga SBN kini jauh lebih rendah dari deposito sehingga makin menguntungkan bagi investor.

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sementara atas penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan, dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Selain soal imbal hasil dan pajak, Deni menyebut SBN sebagai instrumen investasi yang nyaris tanpa risiko. Secara umum, terdapat 3 risiko dalam investasi yakni risiko gagal bayar, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

Mengenai risiko gagal bayar, SBN tidak memilikinya karena merupakan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah dan diamanatkan oleh UU APBN dan UU Surat Utang Negara. Selama negara ini masih berdiri, lanjutnya, risiko gagal bayar boleh dibilang nol.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kemudian soal risiko likuiditas, SBN juga tidak memilikinya karena khusus SBN yang tradable akan dengan mudah dijual di pasar sekunder. Adapun untuk risiko pasar yang terkait dengan fluktuasi imbal hasil di pasar, SBN biasanya memiliki kupon yang tetap atau mengambang dengan tingkat kupon minimal.

"Makanya kalau kita investasi di SBN ritel yang tradable ini, selain kita bisa mendapatkan kupon juga kita bisa berkesempatan mendapatkan capital gain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses