KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajak masyarakat mulai mempertimbangkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen berinvestasi.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan SBN dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang paling aman dan menguntungkan. Apabila dibandingkan dengan deposito, lanjutnya, investasi pada SBN akan mendapatkan bunga lebih tinggi serta atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Kalau kita beli obligasi, termasuk SBN, pajak atau PPh atas bunga obligasi hanya 10%. Jadi net-nya tentu lebih besar, lebih cuanlah istilahnya," katanya dalam Podcast FEB Unram, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Deni mengatakan tarif pajak atas bunga SBN kini jauh lebih rendah dari deposito sehingga makin menguntungkan bagi investor.

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara atas penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan, dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Selain soal imbal hasil dan pajak, Deni menyebut SBN sebagai instrumen investasi yang nyaris tanpa risiko. Secara umum, terdapat 3 risiko dalam investasi yakni risiko gagal bayar, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

Mengenai risiko gagal bayar, SBN tidak memilikinya karena merupakan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah dan diamanatkan oleh UU APBN dan UU Surat Utang Negara. Selama negara ini masih berdiri, lanjutnya, risiko gagal bayar boleh dibilang nol.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kemudian soal risiko likuiditas, SBN juga tidak memilikinya karena khusus SBN yang tradable akan dengan mudah dijual di pasar sekunder. Adapun untuk risiko pasar yang terkait dengan fluktuasi imbal hasil di pasar, SBN biasanya memiliki kupon yang tetap atau mengambang dengan tingkat kupon minimal.

"Makanya kalau kita investasi di SBN ritel yang tradable ini, selain kita bisa mendapatkan kupon juga kita bisa berkesempatan mendapatkan capital gain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP