KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajak masyarakat mulai mempertimbangkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen berinvestasi.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan SBN dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang paling aman dan menguntungkan. Apabila dibandingkan dengan deposito, lanjutnya, investasi pada SBN akan mendapatkan bunga lebih tinggi serta atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kalau kita beli obligasi, termasuk SBN, pajak atau PPh atas bunga obligasi hanya 10%. Jadi net-nya tentu lebih besar, lebih cuanlah istilahnya," katanya dalam Podcast FEB Unram, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Deni mengatakan tarif pajak atas bunga SBN kini jauh lebih rendah dari deposito sehingga makin menguntungkan bagi investor.

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara atas penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan, dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Selain soal imbal hasil dan pajak, Deni menyebut SBN sebagai instrumen investasi yang nyaris tanpa risiko. Secara umum, terdapat 3 risiko dalam investasi yakni risiko gagal bayar, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

Mengenai risiko gagal bayar, SBN tidak memilikinya karena merupakan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah dan diamanatkan oleh UU APBN dan UU Surat Utang Negara. Selama negara ini masih berdiri, lanjutnya, risiko gagal bayar boleh dibilang nol.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kemudian soal risiko likuiditas, SBN juga tidak memilikinya karena khusus SBN yang tradable akan dengan mudah dijual di pasar sekunder. Adapun untuk risiko pasar yang terkait dengan fluktuasi imbal hasil di pasar, SBN biasanya memiliki kupon yang tetap atau mengambang dengan tingkat kupon minimal.

"Makanya kalau kita investasi di SBN ritel yang tradable ini, selain kita bisa mendapatkan kupon juga kita bisa berkesempatan mendapatkan capital gain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja