KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 26 Mei 2023 | 15:45 WIB
Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Sri Mulyani mengatakan dukungan yang diberikan termasuk dari sisi perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan keberpihakan yang besar kepada wajib pajak orang pribadi yang memulai industri halal.

"Berkenaan dengan perpajakan, kami memadankan NIK dengan NPWP dan bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta, maka terbebas dari pajak penghasilan final," katanya dalam Anugerah Adinata Syariah 2023, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP akan memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

UU HPP juga menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Sri Mulyani menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, terutama untuk sektor makanan minuman, fesyen, farmasi dan kosmetik, serta pariwisata dan media. Selain dari sisi pajak, dukungan pun diberikan melalui kemudahan memperoleh sertifikasi halal.

Kemudian, ada pula dukungan dari sisi pembiayaan melalui keuangan syariah. Keuangan syariah akan terus menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif, yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.

"Harus diakui, Indonesia masih kalah kalau diukur dari Global Islamic Economic Indicators. Malaysia adalah ranking pertama dan kita harus bisa ambil posisi itu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan