PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Italia Masukkan Caymand Island dalam Whitelist

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:02 WIB
Italia Masukkan Caymand Island dalam Whitelist

Foto udara negara Cayman Island

GEORGE TOWN, DDTCNews – Italia resmi memasukkan Cayman Islands sebagai salah satu yurisdiksi yang kooperatif dalam memberi informasi perpajakan dari negaranya. Ini artinya, sudah terdapat 51 perjanjian multilateral dan bilateral yang diadakan antara negara Italia dengan yurisdiksi lainya, termasuk yang dikenal sebagai suaka pajak.

CEO Keuangan Cayman Islands Jude Scott menyambut baik keputusan Italia tersebut. Menurutnya, hal ini akan memudahkan dana Caymand Islands dalam berinvestasi di Italia melalui pembelian obligasi maupun instrumen keuangan lainnya.

“Keputusan Italia memasukkan Cayman Island dalam whitelist membuat industri keuangan global lainnya menyadari komitmen kami untuk patuh dengan standar internasional terkait transparansi dan pertukaran informasi,” ungkap Jude, kemarin (4/9).

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sebagai informasi, Italia memberikan bermacam manfaat pajak bagi warga negara yang negaranya tercantum dalam whitelist. Beberapa manfaat lainnya juga diberikan bagi warga Italia yang berinvestasi di negara tersebut.

Selain itu, pencatutan negara Cayman Island sebagai yurisdiksi patuh juga membuat banyak negara lainnya menyadari bahwa negara tersebut juga sama-sama berjuang melawan korupsi, pencucian uang, serta penghindaran pajak.

Jude berjanji negaranya akan membangun kerja sama yang baik dengan negara Italia dan negara Uni Eropa lainnya dalam kaitannya melawan tindak kriminal di bidang keuangan.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

“Hal ini sangat menggembirakan bagi kami. Akhirnya kami dipandang oleh negara-negara Eropa dan yang baru-baru ini oleh Italia sebagai negara yang siap melakukan pertukaran informasi perpajakan,” kata Jude.

Cayman Islands menjadi yurisdiksi suaka pajak kesekian kalinya yang dimasukkan oleh Italia dalam daftar yurisdiksi patuh pajak. Sebelumnya, seperti dilansir Cayman Compass, telah ada Bermuda, Hong Kong, Liechtenstein, dan Swiss. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?