ITALIA

Otoritas Ini Akhirnya Tetapkan Batas Atas Windfall Tax Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Akhirnya Tetapkan Batas Atas Windfall Tax Perbankan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Italia memberikan klarifikasi atas kebijakan windfall tax sebesar 40% yang dikenakan terhadap sektor perbankan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Italia menjelaskan windfall tax yang dikenakan terhadap sektor perbankan akan dibatasi maksimal hanya sebesar 0,1% dari total aset perbankan.

"Pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang berasal dari gap antara bunga pinjaman dan bunga simpanan," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berkat klarifikasi tersebut, harga saham emiten perbankan kembali pulih. Harga saham Finecobank naik 6% dan harga saham Unicredit dan Banco BPM naik 4%. Adapun harga saham BPER Banca dan Intesa Sanpaolo naik sebesar 3,8% dan 2,7%.

Harga saham emiten perbankan di Italia sempat ambles 6% hingga 10% menyusul adanya kebijakan pengenaan windfall tax. Sentimen itu bahkan berdampak terhadap saham perbankan Jerman. Harga saham Commerzbank dan Deutsche Bank sempat turun masing-masing 3,2% dan 2%.

Tambahan Penerimaan Pajak dari Windfall Tax

Dengan adanya batas atas pengenaan windfall tax itu, pemerintah Italia memperkirakan tambahan penerimaan pajak hanya mencapai €2,5 miliar, turun dari proyeksi sebelumnya yang mencapai €4,9 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski mendapatkan respons negatif dari pasar, Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini kukuh untuk mengenakan windfall tax terhadap sektor perbankan. Dia menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk diterapkan.

"Kebanyakan bankir memang menyesalkan kebijakan ini. Namun, industri ini mampu mencetak laba miliaran euro tanpa mengangkat 1 jari pun. Untuk itu, meredistribusikan sebagian kecil laba bank itu dibenarkan secara ekonomi dan sosial," tutur Salvini seperti dilansir euronews.com.

Salvini menambahkan tambahan penerimaan dari windfall tax atas sektor perbankan akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada debitur kredit kepemilikan rumah (KPR) yang terbebani oleh tingginya bunga dalam beberapa waktu terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja