Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia meningkatkan tarif flat tax atas penghasilan ekspatriat kaya sebesar 2 kali lipat, dari awalnya €100.000 (Rp1,74 miliar) menjadi €200.000 (Rp3,48 miliar) per tahun.
Menteri Perekonomian Italia Giancarlo Giorgetti mengatakan Italia tidak ingin lagi bersaing dengan negara lain melalui pemberian insentif fiskal kepada orang kaya. Menurutnya, peningkatan tarif pajak diperlukan guna memperbaiki postur fiskal pada tahun depan.
"Skema ini telah dimanfaatkan oleh 1.186 wajib pajak," katanya dikutip dari republicworld.com, Minggu (11/8/2024).
Keputusan tersebut juga sejalan dengan Uni Eropa yang mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menekan defisit anggaran ke 3% dari PDB. Tahun lalu, defisit anggaran Italia mencapai 7,4% dari PDB, sedangkan defisit pada tahun ini sebesar 4,4% dari PDB.
Perlu diketahui, skema flat tax bagi orang asing yang menjadi tax resident Italia ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada 2017 sebagai respons atas Brexit.
Namun, perlu dicatat, flat tax dimaksud hanya dikenakan atas penghasilan luar negeri dan berlaku untuk jangka waktu 15 tahun. Dengan demikian, penghasilan dari Italia tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.
Meski banyak dimanfaatkan oleh orang-orang kaya dan pemain bola, fasilitas tersebut mendapatkan kritik keras dari warga negara Italia, utamanya penduduk Milan.
Sebab, migrasi orang-orang kaya ke Milan ditengarai mendorong kenaikan harga beli ataupun sewa rumah di kota tersebut. Rata-rata harga properti residensial di Milan naik 43% dalam 5 tahun. Sementara itu, harga sewa naik sebesar 20% dalam 2 tahun terakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.