ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan dimulai pada 1 Juli 2024. Bagi pasangan suami-istri yang kewajiban perpajakannya dipenuhi dengan cara digabung, yang melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah pihak suami.

Artinya, dalam kondisi NPWP suami-istri digabung maka pihak istri tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sendiri. Nantinya, cukup suami yang melakukan pemadanan pada DJP Online dengan mengisi dan memvalidasi data istri dan anggota keluarga.

"Data istri dan anggota keluarga lainnya bisa diisi dan divalidasi pada bagian Data Anggota Keluarga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Bagi wajib pajak suami, cara memadankan data istri bisa dilakukan dengan masuk ke situs pajak.go.id lalu tekan Login. Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK atau NPWP, masukkan password dan kode keamanan, lalu login.

Jika sudah masuk ke DJP Online, pilih menu Profil, lalu klik Anggota Keluarga. Wajib pajak kemudian bisa meng-update data anggota keluarga. Untuk menambah data baru, klik Tambah.

"Isikan data anggota keluarga secara lengkap, mulai dari nama, NIK, Nomor KK, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu klik Validasi," tulis DJP.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Pada proses ini, data DJP akan disinkronkan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Jika data yang dimasukkan sudah valid maka validasi anggota keluarga sudah selesai.

Sebagai informasi, melalui pemadanan NIK-NPWP, NIK akan dipakai untuk seluruh pelayanan administrasi yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contohnya, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lainnya.

Bagaimana Jika Tidak Padankan NIK-NPWP?

Sebenarnya tidak ada sanksi yang diterima wajib pajak jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP. Hanya saja, wajib pajak bakal kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan. Seperti dituliskan di atas, NIK akan dipakai dalam seluruh layanan administrasi yang selama ini mensyaratkan NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP