SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 18:12 WIB
Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan main untuk mengintip saldo nasabah di tanah air. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada seluruh pemain di bisnis keuangan formal ini.

Melalui PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

"Kami mengimbau untuk melaksanakan aturan ini mulai dari pendaftaran hingga pelaporan karena sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuh untuk itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

Bila komponen di dalam negeri bersikap resisten terhadap aturan ini. Maka akan berimplikasi negatif terhadap citra Indonesia di forum global. Karena beleid ini merupakan turunan dari skema global terkait pertukaran informasi data keuangan (AEoI) di mana Indonesia masuk di dalamnya.

"Dalam konteks AEoI sudah ada 102 negara yang berkomitmen dan mulai berjalan tahun ini. Bila ada yang tidak mendaftar dan melaporkan karena tidak patuh ada risiko kita dinilai tidak baik dalam forum global," ungkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Oleh karena itu, dukungan pelaku usaha dalam bisnis keuangan menjadi penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Karena keterbukaan akses informasi dapat membantu Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak dan meminimalisir kecurangan.

"Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial. Hal ini dapat berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN