SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 18:12 WIB
Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan main untuk mengintip saldo nasabah di tanah air. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada seluruh pemain di bisnis keuangan formal ini.

Melalui PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

"Kami mengimbau untuk melaksanakan aturan ini mulai dari pendaftaran hingga pelaporan karena sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuh untuk itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

Bila komponen di dalam negeri bersikap resisten terhadap aturan ini. Maka akan berimplikasi negatif terhadap citra Indonesia di forum global. Karena beleid ini merupakan turunan dari skema global terkait pertukaran informasi data keuangan (AEoI) di mana Indonesia masuk di dalamnya.

"Dalam konteks AEoI sudah ada 102 negara yang berkomitmen dan mulai berjalan tahun ini. Bila ada yang tidak mendaftar dan melaporkan karena tidak patuh ada risiko kita dinilai tidak baik dalam forum global," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Oleh karena itu, dukungan pelaku usaha dalam bisnis keuangan menjadi penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Karena keterbukaan akses informasi dapat membantu Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak dan meminimalisir kecurangan.

"Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial. Hal ini dapat berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?