SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 18:12 WIB
Intip Dana Nasabah Bukti Komitmen Indonesia Memerangi Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan main untuk mengintip saldo nasabah di tanah air. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada seluruh pemain di bisnis keuangan formal ini.

Melalui PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

"Kami mengimbau untuk melaksanakan aturan ini mulai dari pendaftaran hingga pelaporan karena sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuh untuk itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

Bila komponen di dalam negeri bersikap resisten terhadap aturan ini. Maka akan berimplikasi negatif terhadap citra Indonesia di forum global. Karena beleid ini merupakan turunan dari skema global terkait pertukaran informasi data keuangan (AEoI) di mana Indonesia masuk di dalamnya.

"Dalam konteks AEoI sudah ada 102 negara yang berkomitmen dan mulai berjalan tahun ini. Bila ada yang tidak mendaftar dan melaporkan karena tidak patuh ada risiko kita dinilai tidak baik dalam forum global," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Oleh karena itu, dukungan pelaku usaha dalam bisnis keuangan menjadi penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Karena keterbukaan akses informasi dapat membantu Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak dan meminimalisir kecurangan.

"Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial. Hal ini dapat berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan