BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi Validasi NPWP, Bank Bisa Lebih Mudah Evaluasi Risiko Kredit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 07:52 WIB
Integrasi Validasi NPWP, Bank Bisa Lebih Mudah Evaluasi Risiko Kredit

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP antara Ditjen Pajak (DJP) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memudahkan perbankan mengevaluasi risiko kredit. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/7/2020).

Kemarin, Kamis (23/7/2020), DJP bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dengan adanya peluncuran integrasi tersebut, mulai 17 Agustus 2020, keempat bank bisa melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan. Validasi data NPWP tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP, tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

“Sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. Paling tidak bisa juga untuk kurangi potensi NPL [non performing loan] atau kredit macet,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Integrasi layanan juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekening bank maupun pengajuan kredit, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Selain terkait dengan peluncuran aplikasi layanan pajak e-Registrasi dan validasi NPWP, beberapa media juga menyoroti laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui empat bank BUMN diharapkan JUGA dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:
Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Kerja sama yang sudah terjalin akan terus dikembangkan sehingga perbankan bisa menyediakan one stop service urusan pajak, terutama untuk UMKM. Pendaftaran, pembayaran, hingga lapor pajak diharapkan juga bisa dilayani oleh perbankan.

“Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapor, paling tidak kita memberikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Kontan/DDTCNews)

  • Tax Ratio Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2018 menempati posisi terendah dari total 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik. OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2018 sebesar 11,9%. Kebanyakan negara Asia memiliki tax ratio di bawah 20%, sedangkan negara Pasifik mencatatkan tax ratio di atas 20%.

Baca Juga:
Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Menurut OECD, struktur perekonomian dari suatu negara memiliki pengaruh yang besar terhadap rasio pajak. Hal ini terutama peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital

Hingga akhir 2020, Kemenkeu akan fokus dalam penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menangkap potensi PPN dari PMSE asing sembari menambah jumlah pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN.

Otoritas fiskal juga tetap memantau perkembangan perumusan konsensus global pajak digital yang dilakukan OECD/G20. Perkembangan tersebut akan menentukan langkah pemerintah dalam menerapkan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital yang beroperasi lintas yurisdiksi atau negara.

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

“Kami ingin penerimaan tetap optimal agar tax ratio tetap terjaga dengan cara mencari basis pajak baru. Kami amati perkembangan untuk intip penerapan PPh pada akhir tahun," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

  • Usul Pembebasan PPh Pasal 25

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Wishnutama mengatakan pembebasan angsuran PPh 25 tersebut akan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperbaiki likuiditasnya agar segera bangkit saat pandemi berakhir. Dia juga telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

"PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan’. (DDTCNews)

  • Tatanan New Normal DJP

Dirjen Pajak merilis ketentuan mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan DJP. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2020.

“Perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE yang ditetapkan dan berlaku mulai 22 Juli 2020 ini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun
  • Investasi Indonesia Terhambat Tarif PPh Badan?

Untuk memperbaiki daya saing investasi serta memberikan dukungan likuiditas kepada usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan PPh badan menjadi 22% mulai tahun ini dan akan menjadi 20% mulai 2022.

Menanggapi kebijakan ini, World Bank menyebut belum ada bukti yang mengungkapkan hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah tarif pajak. Hal ini diungkapkan oleh dalam laporan “Indonesia Economic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja dirilis pekan lalu.

"Menurunkan tarif PPh badan agar setara dengan yurisdiksi lain di Asean merupakan langkah yang bisa dipahami, tetapi hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan kegiatan investasi di Indonesia terhambat oleh tarif PPh badan," tulis World Bank. Simak artikel ‘World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 10:30 WIB KP2KP KUTACANE

Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Senin, 10 Februari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah