BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi Validasi NPWP, Bank Bisa Lebih Mudah Evaluasi Risiko Kredit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 07:52 WIB
Integrasi Validasi NPWP, Bank Bisa Lebih Mudah Evaluasi Risiko Kredit

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP antara Ditjen Pajak (DJP) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memudahkan perbankan mengevaluasi risiko kredit. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/7/2020).

Kemarin, Kamis (23/7/2020), DJP bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dengan adanya peluncuran integrasi tersebut, mulai 17 Agustus 2020, keempat bank bisa melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan. Validasi data NPWP tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP, tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

“Sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. Paling tidak bisa juga untuk kurangi potensi NPL [non performing loan] atau kredit macet,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Integrasi layanan juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekening bank maupun pengajuan kredit, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain terkait dengan peluncuran aplikasi layanan pajak e-Registrasi dan validasi NPWP, beberapa media juga menyoroti laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui empat bank BUMN diharapkan JUGA dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kerja sama yang sudah terjalin akan terus dikembangkan sehingga perbankan bisa menyediakan one stop service urusan pajak, terutama untuk UMKM. Pendaftaran, pembayaran, hingga lapor pajak diharapkan juga bisa dilayani oleh perbankan.

“Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapor, paling tidak kita memberikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Kontan/DDTCNews)

  • Tax Ratio Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2018 menempati posisi terendah dari total 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik. OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2018 sebesar 11,9%. Kebanyakan negara Asia memiliki tax ratio di bawah 20%, sedangkan negara Pasifik mencatatkan tax ratio di atas 20%.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Menurut OECD, struktur perekonomian dari suatu negara memiliki pengaruh yang besar terhadap rasio pajak. Hal ini terutama peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital

Hingga akhir 2020, Kemenkeu akan fokus dalam penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menangkap potensi PPN dari PMSE asing sembari menambah jumlah pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN.

Otoritas fiskal juga tetap memantau perkembangan perumusan konsensus global pajak digital yang dilakukan OECD/G20. Perkembangan tersebut akan menentukan langkah pemerintah dalam menerapkan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital yang beroperasi lintas yurisdiksi atau negara.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Kami ingin penerimaan tetap optimal agar tax ratio tetap terjaga dengan cara mencari basis pajak baru. Kami amati perkembangan untuk intip penerapan PPh pada akhir tahun," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

  • Usul Pembebasan PPh Pasal 25

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Wishnutama mengatakan pembebasan angsuran PPh 25 tersebut akan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperbaiki likuiditasnya agar segera bangkit saat pandemi berakhir. Dia juga telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

"PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan’. (DDTCNews)

  • Tatanan New Normal DJP

Dirjen Pajak merilis ketentuan mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan DJP. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2020.

“Perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE yang ditetapkan dan berlaku mulai 22 Juli 2020 ini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis
  • Investasi Indonesia Terhambat Tarif PPh Badan?

Untuk memperbaiki daya saing investasi serta memberikan dukungan likuiditas kepada usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan PPh badan menjadi 22% mulai tahun ini dan akan menjadi 20% mulai 2022.

Menanggapi kebijakan ini, World Bank menyebut belum ada bukti yang mengungkapkan hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah tarif pajak. Hal ini diungkapkan oleh dalam laporan “Indonesia Economic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja dirilis pekan lalu.

"Menurunkan tarif PPh badan agar setara dengan yurisdiksi lain di Asean merupakan langkah yang bisa dipahami, tetapi hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan kegiatan investasi di Indonesia terhambat oleh tarif PPh badan," tulis World Bank. Simak artikel ‘World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?