INSENTIF PAJAK

Insentif 'Super Deductible Tax' Siap Rilis Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:31 WIB
Insentif 'Super Deductible Tax' Siap Rilis Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Bila tidak ada aral melintang aturan tersebut akan meluncur di penghujung Desember 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan eksekusi dari insentif ini terbilang rumit. Oleh karena itu, butuh waktu finalisasi sejak wacana insentif muncul pada April 2018.

"Kita sudah buat metode penghitungannya, memang agak rumit," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Formulasi penghitungan yang rumit tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, insentif ini tergolong baru dalam pelaksanaannya di Indonesia sehingga memerlukan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Sebenarnya teknik (insentif) sudah kita kuasai. Mungkin dalam beberapa minggu ini selesai, jadi cepat," jelas Darmin.

Secara umum, dia menjabarkan insentif untuk super deductible tax akan berlaku bagi pelaku usaha yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan dikompensasi hingga dua kali lipat berupa pengurangan beban pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mantan Dirjen Pajak itu kemudian mencontohkan ketika perusahaan mengeluarkan biaya Rp1.000 untuk kegiatan vokasi seperti penggunaan tempat dan SDM sebagai pengajar, maka pemerintah memberikan Rp2.000 berupa pengurangan pajak.

"Mereka dapat insentif itu tidak dalam cash diganti tapi pengurangan pajak," ungka Darmin. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa