INSENTIF PAJAK

Insentif 'Super Deductible Tax' Siap Rilis Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:31 WIB
Insentif 'Super Deductible Tax' Siap Rilis Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Bila tidak ada aral melintang aturan tersebut akan meluncur di penghujung Desember 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan eksekusi dari insentif ini terbilang rumit. Oleh karena itu, butuh waktu finalisasi sejak wacana insentif muncul pada April 2018.

"Kita sudah buat metode penghitungannya, memang agak rumit," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Formulasi penghitungan yang rumit tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, insentif ini tergolong baru dalam pelaksanaannya di Indonesia sehingga memerlukan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Sebenarnya teknik (insentif) sudah kita kuasai. Mungkin dalam beberapa minggu ini selesai, jadi cepat," jelas Darmin.

Secara umum, dia menjabarkan insentif untuk super deductible tax akan berlaku bagi pelaku usaha yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan dikompensasi hingga dua kali lipat berupa pengurangan beban pajak.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Mantan Dirjen Pajak itu kemudian mencontohkan ketika perusahaan mengeluarkan biaya Rp1.000 untuk kegiatan vokasi seperti penggunaan tempat dan SDM sebagai pengajar, maka pemerintah memberikan Rp2.000 berupa pengurangan pajak.

"Mereka dapat insentif itu tidak dalam cash diganti tapi pengurangan pajak," ungka Darmin. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan