BELGIA

Insentif Pajak Salah Sasaran, 27.000 WP Dapat Surat Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 10:30 WIB
Insentif Pajak Salah Sasaran, 27.000 WP Dapat Surat Kurang Bayar

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia melakukan kesalahan administrasi program insentif diskon pajak sehingga berujung penagihan aktif kekurangan pembayaran terhadap puluhan ribu wajib pajak.

Jubir Kemenkeu Belgia Francis Adyns mengatakan sekitar 27.000 wajib pajak mendapatkan surat untuk membayar kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, pemerintah melakukan kesalahan saat melakukan input data wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon pajak.

"Pada pekan ini, sekitar 27.000 surat sudah dikirim untuk melakukan koreksi pada kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Secara total, lanjut Adyns, terdapat 46.000 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak periode 2019, 2020, dan 2021. Puluhan ribu wajib pajak tersebut sejatinya tidak berhak mendapatkan insentif pengurangan beban pajak.

Meski demikian, sistem administrasi pajak mengidentifikasi 47.000 wajib pajak tersebut tak memiliki kemampuan membayar pajak secara permanen. Alhasil, masuk dalam daftar penerima manfaat pajak dari pemerintah.

"Untuk tahun pajak 2021, penyesuaian pembayaran pajak akan dilakukan secara bertahap sejalan dengan proses berkas-berkas tersebut," jelas Adyns.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Dia menjelaskan kesalahan terjadi saat proses entri data yang ternyata masih dilakukan secara manual. Akibatnya, data wajib pajak yang memiliki kapasitas membayar ikut masuk sebagai kelompok yang berhak mendapatkan insentif.

Adapun nilai kurang bayar pajak berbeda-beda untuk setiap wajib pajak. Tambahan pajak yang harus dilunasi bervariasi mulai dari ratusan euro hingga ribuan euro. Otoritas akan mengirimkan surat resmi yang mencantumkan nilai ekstra setoran yang perlu dilunasi wajib pajak.

"Kini prosesnya [entri data] telah diotomatisasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan," jelasnya seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi