PMK 23/2020

Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:38 WIB
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 disebutkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Pemberian secara tertulis ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demikian, meskipun fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang dilakukan pemberi kerja.

Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jika pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E beleid ini.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 –masa pajak Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Simak artikel ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2020 | 22:20 WIB

Dengan adanya peraturan ini, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 ditunjang, bagaimanakah perhitungannya? Apakah ditengah bulan akan diganti dengan metode ditanggung?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China