PMK 23/2020

Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:38 WIB
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 disebutkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Pemberian secara tertulis ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demikian, meskipun fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang dilakukan pemberi kerja.

Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jika pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E beleid ini.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 –masa pajak Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Simak artikel ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2020 | 22:20 WIB

Dengan adanya peraturan ini, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 ditunjang, bagaimanakah perhitungannya? Apakah ditengah bulan akan diganti dengan metode ditanggung?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN