PMK 23/2020

Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:38 WIB
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 disebutkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Pemberian secara tertulis ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demikian, meskipun fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang dilakukan pemberi kerja.

Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E beleid ini.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 –masa pajak Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Simak artikel ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2020 | 22:20 WIB

Dengan adanya peraturan ini, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 ditunjang, bagaimanakah perhitungannya? Apakah ditengah bulan akan diganti dengan metode ditanggung?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?