PMK 80/2020

Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:02 WIB
Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Ketentuan asal barang tersebut tercantum dalam PMK 80/2020. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum dan besarannya sudah ditetapkan dalam PMK 79/2020.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang,” demikian bunyi Pasal 12 PMK 80/2020, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun ketentuan asal barang terdiri atas tiga hal, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 80/2020.

Secara ringkas, kriteria asal barang adalah aturan untuk menentukan asal suatu produk melalui kriteria tertentu. Terdapat tiga kriteria asal barang yang ditetapkan dalam AHKFTA. Pertama, barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi pada satu pihak (wholly obtained atau produced).

Kedua, barang yang diproduksi di pihak dengan hanya menggunakan bahan originating berasal dari 1 atau lebih pihak (produced exclusively). Ketiga, barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Pihak (not wholly obtained atau produced).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Adapun yang dimaksud dengan pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, atau negara anggota Asean yang terikat dalam AHKFTA. Sementara itu, bahan originating adalah bahan yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan AHKFTA.

Selanjutnya, kriteria pengiriman meliput barang impor dikirim langsung dari pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam daerah pabean, barang impor dikirim melalui pihak selain pihak pengekspor dan pihak pengimpor; atau barang impor dikirim melalui nonpihak.

Adapun SKA Form AHK merupakan akronim dari surat keterangan asal (certificate of origin) AHKFTA. Surat tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Sementara itu, ketentuan prosedural merupakan ketentuan yang terkait dengan penerbitan SKA Form AHK. Ketentuan ini mengatur mulai dari bahasa, nomor referensi, tanda tangan, tanggal penerbitan dan ketentuan lain terkait format dan penerbitan SKA Form AHK.

Selain itu, ketentuan prosedural juga mewajibkan importir wajib untuk menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, mencantumkan kode fasilitas persetujuan AHKFTA pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada PIB secara benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah