PMK 80/2020

Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:02 WIB
Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Ketentuan asal barang tersebut tercantum dalam PMK 80/2020. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum dan besarannya sudah ditetapkan dalam PMK 79/2020.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang,” demikian bunyi Pasal 12 PMK 80/2020, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Adapun ketentuan asal barang terdiri atas tiga hal, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 80/2020.

Secara ringkas, kriteria asal barang adalah aturan untuk menentukan asal suatu produk melalui kriteria tertentu. Terdapat tiga kriteria asal barang yang ditetapkan dalam AHKFTA. Pertama, barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi pada satu pihak (wholly obtained atau produced).

Kedua, barang yang diproduksi di pihak dengan hanya menggunakan bahan originating berasal dari 1 atau lebih pihak (produced exclusively). Ketiga, barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Pihak (not wholly obtained atau produced).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Adapun yang dimaksud dengan pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, atau negara anggota Asean yang terikat dalam AHKFTA. Sementara itu, bahan originating adalah bahan yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan AHKFTA.

Selanjutnya, kriteria pengiriman meliput barang impor dikirim langsung dari pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam daerah pabean, barang impor dikirim melalui pihak selain pihak pengekspor dan pihak pengimpor; atau barang impor dikirim melalui nonpihak.

Adapun SKA Form AHK merupakan akronim dari surat keterangan asal (certificate of origin) AHKFTA. Surat tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Sementara itu, ketentuan prosedural merupakan ketentuan yang terkait dengan penerbitan SKA Form AHK. Ketentuan ini mengatur mulai dari bahasa, nomor referensi, tanda tangan, tanggal penerbitan dan ketentuan lain terkait format dan penerbitan SKA Form AHK.

Selain itu, ketentuan prosedural juga mewajibkan importir wajib untuk menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, mencantumkan kode fasilitas persetujuan AHKFTA pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada PIB secara benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja