PMK 80/2020

Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:02 WIB
Ini Syarat Dapat Tarif Preferensi Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Ketentuan asal barang tersebut tercantum dalam PMK 80/2020. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum dan besarannya sudah ditetapkan dalam PMK 79/2020.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang,” demikian bunyi Pasal 12 PMK 80/2020, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Adapun ketentuan asal barang terdiri atas tiga hal, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 80/2020.

Secara ringkas, kriteria asal barang adalah aturan untuk menentukan asal suatu produk melalui kriteria tertentu. Terdapat tiga kriteria asal barang yang ditetapkan dalam AHKFTA. Pertama, barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi pada satu pihak (wholly obtained atau produced).

Kedua, barang yang diproduksi di pihak dengan hanya menggunakan bahan originating berasal dari 1 atau lebih pihak (produced exclusively). Ketiga, barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 Pihak (not wholly obtained atau produced).

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Adapun yang dimaksud dengan pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, atau negara anggota Asean yang terikat dalam AHKFTA. Sementara itu, bahan originating adalah bahan yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan AHKFTA.

Selanjutnya, kriteria pengiriman meliput barang impor dikirim langsung dari pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam daerah pabean, barang impor dikirim melalui pihak selain pihak pengekspor dan pihak pengimpor; atau barang impor dikirim melalui nonpihak.

Adapun SKA Form AHK merupakan akronim dari surat keterangan asal (certificate of origin) AHKFTA. Surat tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sementara itu, ketentuan prosedural merupakan ketentuan yang terkait dengan penerbitan SKA Form AHK. Ketentuan ini mengatur mulai dari bahasa, nomor referensi, tanda tangan, tanggal penerbitan dan ketentuan lain terkait format dan penerbitan SKA Form AHK.

Selain itu, ketentuan prosedural juga mewajibkan importir wajib untuk menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, mencantumkan kode fasilitas persetujuan AHKFTA pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada PIB secara benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar