PILKADA SERENTAK 2020

Ini SE Menaker Soal Hari Libur Pekerja Saat Pilkada Besok

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:28 WIB
Ini SE Menaker Soal Hari Libur Pekerja Saat Pilkada Besok

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penegasan terkait dengan hari libur pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak besok, Rabu (9/12/2020).

Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020. Penegasan diberikan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/2020 yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. SE itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," katanya dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Ida mengatakan penetapan hari libur itu untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk pekerja yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerjanya agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih.

Selain itu, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daerah pekerja tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, perusahaan tetap harus memberikan hak yang sama.

Baca Juga:
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

"[Pekerja] berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE itu.

Ida juga menembuskan SE itu kepada presiden, wakil presiden, para menteri, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pimpinan serikat pekerja. Dengan penetapan hari libur tersebut, dia meminta pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholders menggunakan hak suaranya dalam Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 14:03 WIB

perusahaan tempat saya bekerja tidak ada libur pilkada

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Pilkada Jakarta, PDIP Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN