PILKADA SERENTAK 2020

Ini SE Menaker Soal Hari Libur Pekerja Saat Pilkada Besok

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:28 WIB
Ini SE Menaker Soal Hari Libur Pekerja Saat Pilkada Besok

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penegasan terkait dengan hari libur pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak besok, Rabu (9/12/2020).

Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020. Penegasan diberikan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/2020 yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. SE itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," katanya dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Ida mengatakan penetapan hari libur itu untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk pekerja yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerjanya agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih.

Selain itu, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daerah pekerja tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, perusahaan tetap harus memberikan hak yang sama.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

"[Pekerja] berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE itu.

Ida juga menembuskan SE itu kepada presiden, wakil presiden, para menteri, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pimpinan serikat pekerja. Dengan penetapan hari libur tersebut, dia meminta pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholders menggunakan hak suaranya dalam Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 14:03 WIB

perusahaan tempat saya bekerja tidak ada libur pilkada

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?