KPP NATAR

Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 16:30 WIB
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Petugas membawa logistik Pilkada 2024 di kantor Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/11/2024). KPU Kota Surabaya mendistribusikan logistik Pilkada 2024 secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr

LAMPUNG SELATAN, DTTCNews - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara kemudian membentuk panitia-panitia dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak. Panitia yang bertugas ini tersebar di berbagai jenjang penyelenggaraan pilkada, termasuk di level tempat pemungutan suara (TPS).

Perlu diketahui, panitia-panitia yang ikut bertugas menyelenggarakan pilkada ini juga menjadi subjek pajak. Penghasilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan pilkada dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi panitia penyelenggara pilkada ini bergantung pada status kepegawaian mereka.

“Ya, jadi untuk status pegawai, ini sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kita tahu PPh Pasal 21 berkaitan dengan imbalan kepada jasa atau penghasilan orang pribadi,” kata Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar Irfan Syofiaan dalam sosialisasi, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Ternyata, ada 'pembagian' status kepegawaian bagi panitia pemilihan umum. Irwan menjelaskan bagi panitia non-ASN yang diangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawai tetap. Sementara itu, panitia non-ASN yang diangkat karena pemberian limpahan kewenangan ke KPU provinsi/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawai tidak tetap.

Lebih jelasnya, panitia yang diangkat oleh KPU pusat adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Kemudian, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), pantarlih luar negeri, dan KPPS luar negeri (KPPSLN) merupakan panitia yang diangkat melalui pelimpahan kewenangan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Bagaimana hitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Bagi panitia yang berstatus pegawai tetap maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Selanjutnya, bagi panitia dengan status pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibawah Rp2.500.000 akan dikenakan tarif PPh 21 TER harian. Namun, apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp2.500.000 maka dikenakan tarif PPh 21 TER bulanan.

Kemudian, bagi panitia yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/anggota TNI/Polri/pensiunannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium.

Untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium.

Selanjutnya, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6