Petugas membawa logistik Pilkada 2024 di kantor Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/11/2024). KPU Kota Surabaya mendistribusikan logistik Pilkada 2024 secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr
LAMPUNG SELATAN, DTTCNews - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara kemudian membentuk panitia-panitia dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak. Panitia yang bertugas ini tersebar di berbagai jenjang penyelenggaraan pilkada, termasuk di level tempat pemungutan suara (TPS).
Perlu diketahui, panitia-panitia yang ikut bertugas menyelenggarakan pilkada ini juga menjadi subjek pajak. Penghasilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan pilkada dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi panitia penyelenggara pilkada ini bergantung pada status kepegawaian mereka.
“Ya, jadi untuk status pegawai, ini sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kita tahu PPh Pasal 21 berkaitan dengan imbalan kepada jasa atau penghasilan orang pribadi,” kata Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar Irfan Syofiaan dalam sosialisasi, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Ternyata, ada 'pembagian' status kepegawaian bagi panitia pemilihan umum. Irwan menjelaskan bagi panitia non-ASN yang diangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawai tetap. Sementara itu, panitia non-ASN yang diangkat karena pemberian limpahan kewenangan ke KPU provinsi/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawai tidak tetap.
Lebih jelasnya, panitia yang diangkat oleh KPU pusat adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Kemudian, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), pantarlih luar negeri, dan KPPS luar negeri (KPPSLN) merupakan panitia yang diangkat melalui pelimpahan kewenangan.
Bagaimana hitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?
Bagi panitia yang berstatus pegawai tetap maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Selanjutnya, bagi panitia dengan status pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibawah Rp2.500.000 akan dikenakan tarif PPh 21 TER harian. Namun, apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp2.500.000 maka dikenakan tarif PPh 21 TER bulanan.
Kemudian, bagi panitia yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/anggota TNI/Polri/pensiunannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final.
Bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium.
Untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium.
Selanjutnya, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.