PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas tanah nganggur masih menjadi pembahasan hangat, baik di kalangan pemerintah maupun di kalangan lainnya, meskipun saat ini pemerintah masih belum menentukan bagaimana penerapannya terhadap kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah harus lebih berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan pajak atas tanah tersebut. Pemerintah perlu memiliki kajian yang lebih rinci sebelum menerapkannya.

“Saya sebenarnya tidak memberikan warning, tapi saya minta pemerintah lebih berhati-hati saja, kami di DPR hanya mengingatkan pemerintah. Jangan sampai kebijakan ini justru menyerang Presiden, seperti halnya dalam kasus biaya administrasi STNK,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ia mengharapkan penerapan pajak atas tanah nganggur tidak menjadi ‘bola api liar’ yang kemudian harus orang lain yang perlu memadamkannya. Di satu sisi Misbakhun tidak menginginkan penerapannya mampu memukul pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik.

Pertumbuhan ekonomi per tahun 2016 mampu mencapai 5,02%, pencapaian ini sangat stabil pada saat negara lain mengalami penurunan, khususnya pada emerging market seperti sektor properti.

“Kalau regulasi ini tidak diatur dengan baik, justru akan memutus lingkaran yang sedang tumbuh. Tapi kalau mereka sudah tumbuh dan stabil, silakan saja diterapkan. Jangan saat mereka lagi menuju pertumbuhan lalu dikenakan pajak ini pada awal-awal,” terangnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menurutnya penerapan pajak atas tanah ini akan mengarah pada konsumen, sehingga konsumen akan menerima beban atas dampak penerapan pajak tersebut. Misbakhun menjelaskan harga properti tidak akan semakin baik jika konsumen terkena imbasnya.

“Jakarta ini tempat hidup banyak orang, bahkan daerah-daerah pinggiran Jabodetabek juga hidup di Jakarta. Mereka belum tentu mampu membeli properti di Jakarta. Paling mereka bisa beli di kampung, dan cari uang lagi di Jakarta untuk membangunnya,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?