PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas tanah nganggur masih menjadi pembahasan hangat, baik di kalangan pemerintah maupun di kalangan lainnya, meskipun saat ini pemerintah masih belum menentukan bagaimana penerapannya terhadap kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah harus lebih berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan pajak atas tanah tersebut. Pemerintah perlu memiliki kajian yang lebih rinci sebelum menerapkannya.

“Saya sebenarnya tidak memberikan warning, tapi saya minta pemerintah lebih berhati-hati saja, kami di DPR hanya mengingatkan pemerintah. Jangan sampai kebijakan ini justru menyerang Presiden, seperti halnya dalam kasus biaya administrasi STNK,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Ia mengharapkan penerapan pajak atas tanah nganggur tidak menjadi ‘bola api liar’ yang kemudian harus orang lain yang perlu memadamkannya. Di satu sisi Misbakhun tidak menginginkan penerapannya mampu memukul pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik.

Pertumbuhan ekonomi per tahun 2016 mampu mencapai 5,02%, pencapaian ini sangat stabil pada saat negara lain mengalami penurunan, khususnya pada emerging market seperti sektor properti.

“Kalau regulasi ini tidak diatur dengan baik, justru akan memutus lingkaran yang sedang tumbuh. Tapi kalau mereka sudah tumbuh dan stabil, silakan saja diterapkan. Jangan saat mereka lagi menuju pertumbuhan lalu dikenakan pajak ini pada awal-awal,” terangnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya penerapan pajak atas tanah ini akan mengarah pada konsumen, sehingga konsumen akan menerima beban atas dampak penerapan pajak tersebut. Misbakhun menjelaskan harga properti tidak akan semakin baik jika konsumen terkena imbasnya.

“Jakarta ini tempat hidup banyak orang, bahkan daerah-daerah pinggiran Jabodetabek juga hidup di Jakarta. Mereka belum tentu mampu membeli properti di Jakarta. Paling mereka bisa beli di kampung, dan cari uang lagi di Jakarta untuk membangunnya,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN