KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) didampingi Menko Infrapengwil Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Menteri PKP Maruarar Sirait saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung skema PPN multitarif yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

PPN multitarif dipandang sebagai skema yang tepat guna menyeimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Saya rasa Bapak Presiden [Prabowo Subianto] memang sangat concern [mengenai] bagaimana mencari perimbangan yang tepat ya antara menjaga penerimaan negara dan juga perimbangan kepada dunia usaha dan daya beli," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu, dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan kebijakan PPN tahun depan sudah dibahas secara mendetail serta sudah disepakati oleh DEN, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan.

"Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] juga sudah sepakat mengenai itu," ujar Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat untuk mengimplementasikan skema PPN multitarif mulai tahun depan. Barang yang tergolong mewah bakal dikenai PPN sebesar 12%, sedangkan barang dan jasa lainnya akan tetap dikenakan PPN sebesar 11% seperti tahun ini.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Adapun barang yang dikategorikan mewah dan akan dikenai PPN sebesar 12% adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenai pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM).

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah diselenggarakannya pertemuan antara Prabowo dan pimpinan DPR.

Dengan kesepakatan ini, PPN 12% hanya akan dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN 11%. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.

Guna menindaklanjuti keputusan ini, pemerintah juga akan melakukan kajian yang lebih komprehensif atas skema PPN multitarif. "Dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," imbuh Misbakhun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi