KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) didampingi Menko Infrapengwil Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Menteri PKP Maruarar Sirait saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung skema PPN multitarif yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

PPN multitarif dipandang sebagai skema yang tepat guna menyeimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Saya rasa Bapak Presiden [Prabowo Subianto] memang sangat concern [mengenai] bagaimana mencari perimbangan yang tepat ya antara menjaga penerimaan negara dan juga perimbangan kepada dunia usaha dan daya beli," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu, dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan kebijakan PPN tahun depan sudah dibahas secara mendetail serta sudah disepakati oleh DEN, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan.

"Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] juga sudah sepakat mengenai itu," ujar Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat untuk mengimplementasikan skema PPN multitarif mulai tahun depan. Barang yang tergolong mewah bakal dikenai PPN sebesar 12%, sedangkan barang dan jasa lainnya akan tetap dikenakan PPN sebesar 11% seperti tahun ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun barang yang dikategorikan mewah dan akan dikenai PPN sebesar 12% adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenai pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM).

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah diselenggarakannya pertemuan antara Prabowo dan pimpinan DPR.

Dengan kesepakatan ini, PPN 12% hanya akan dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN 11%. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.

Guna menindaklanjuti keputusan ini, pemerintah juga akan melakukan kajian yang lebih komprehensif atas skema PPN multitarif. "Dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," imbuh Misbakhun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP