INSENTIF PAJAK

Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 11:59 WIB
Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sepanjang semester I/2021 telah mencapai Rp45,09 triliun atau 71,76% dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp62,83 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 300.000 wajib pajak. Menurutnya, pemerintah telah menggunakan instrumen pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Secara umum pemanfaatannya sudah cukup baik," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yon mengatakan berbagai insentif yang diberikan pemerintah meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp1,63 triliun oleh 90.858 pemberi kerja. Kemudian, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp13,03 triliun oleh 15.989 wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp19,31 triliun oleh 69.654 wajib pajak. Pemanfaatan insentif pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp2,79 triliun oleh 1.564 wajib pajak.

Yon menyebut pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat senilai Rp6,84 triliun oleh semua wajib pajak. Adapun pemanfaatan insentif PPh final DTP senilai Rp380 miliar oleh 129.215 wajib pajak UMKM.

Dari sisi konsumsi, pemanfaatan insentif PPN rumah DTP tercatat senilai Rp160 miliar oleh 4.690 pembeli rumah dari 709 penjual. Adapun pemanfaatan insentif PPnBM DTP tercatat senilai Rp930 miliar oleh 5 penjual atau pabrikan mobil.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut Yon, pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak tersebut. Dia berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Simak pula ‘PMK Perpanjangan Waktu Insentif Pajak Segera Terbit’.

"PR [pekerjaan rumah] DJP atau pajak tidak lagi semata-mata mendukung penerimaan saja tapi juga dituntut untuk memainkan peranan mendorong ekonomi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 18:30 WIB

semoga dengan tingginya realisasi pemanfaat insetif pajak, dapat segera membantu memulihkan perekonomian indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN