TARGET CUKAI 2021

Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 13:15 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mempertimbangkan faktor ekonomi 2021 dan resiliensi industri hasil tembakau dalam menetapkan target cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021

Tertuang dalam RAPBN 2021, pemerintah mengusulkan penerimaan CHT naik 4,8% (yoy) menjadi sebesar Rp172,8 triliun dari target 2019 yang sebesar Rp164,9 triliun.

"Dalam menentukan target penerimaan CHT kami telah mempertimbangkan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serapa tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Dari sisi tarif CHT, Sunaryo menerangkan posisi tarif CHT pada 2020 ini sudah melewati titik optimalnya. Artinya, tarif CHT yang secara rata-rata meningkat 23% pada 2020 ini sesungguhnya tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Artinya, posisi DJBC dalam meningkatkan tarif CHT saat ini telah berorientasi pada pada pengendalian konsumsi dan aspek kesehatan, bukan dalam rangka meningkatkan penerimaan semaksimal mungkin.

Dari sisi produksi, data DJBC sepanjang 2020 hingga Juli kemarin menunjukkan produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) justru mengalami pertumbuhan hingga 12,5% (yoy).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Adapun produksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) malah mengalami kontraksi masing-masing hingga 13,3% (yoy) dan 24% (yoy).

Melalui survei DJBC atas kondisi industri hasil tembakau, DJBC pun menemukan bahwa industri secara umum masih memiliki resiliensi dalam menyerap dan melindungi tenaga kerja, terutama industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Meski masih mampu menyerap tenaga kerja, Sunaryo mengungkapkan kondisi industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 sehingga kebijakan CHT pada 2021 tidak bisa terlalu eksesif dalam rangka melindungi aspek perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Lebih lanjut, target CHT dan kebijakan CHT secara umum perlu dijaga agar tetap rasional dan tetap sasaran dalam rangka mencegah peningkatan rokok ilegal akibat kenaikan tarif CHT maupun harga jual eceran (HJE) yang eksesif.

Mengutip penelitian dari Universitas Brawijaya (UB), Sunaryo mengatakan kenaikan harga rokok secara umum berpotensi menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1% dan meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 8%.

Karena itu, keseimbangan tarif perlu dijaga dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. "Ini yang kita jaga agar disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin lebar dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Peningkatan ini bakal berdampak pula pada prevalensi perokok," ujar Sunaryo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?