TARGET CUKAI 2021

Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 13:15 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mempertimbangkan faktor ekonomi 2021 dan resiliensi industri hasil tembakau dalam menetapkan target cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021

Tertuang dalam RAPBN 2021, pemerintah mengusulkan penerimaan CHT naik 4,8% (yoy) menjadi sebesar Rp172,8 triliun dari target 2019 yang sebesar Rp164,9 triliun.

"Dalam menentukan target penerimaan CHT kami telah mempertimbangkan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serapa tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Dari sisi tarif CHT, Sunaryo menerangkan posisi tarif CHT pada 2020 ini sudah melewati titik optimalnya. Artinya, tarif CHT yang secara rata-rata meningkat 23% pada 2020 ini sesungguhnya tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Artinya, posisi DJBC dalam meningkatkan tarif CHT saat ini telah berorientasi pada pada pengendalian konsumsi dan aspek kesehatan, bukan dalam rangka meningkatkan penerimaan semaksimal mungkin.

Dari sisi produksi, data DJBC sepanjang 2020 hingga Juli kemarin menunjukkan produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) justru mengalami pertumbuhan hingga 12,5% (yoy).

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Adapun produksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) malah mengalami kontraksi masing-masing hingga 13,3% (yoy) dan 24% (yoy).

Melalui survei DJBC atas kondisi industri hasil tembakau, DJBC pun menemukan bahwa industri secara umum masih memiliki resiliensi dalam menyerap dan melindungi tenaga kerja, terutama industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Meski masih mampu menyerap tenaga kerja, Sunaryo mengungkapkan kondisi industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 sehingga kebijakan CHT pada 2021 tidak bisa terlalu eksesif dalam rangka melindungi aspek perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Lebih lanjut, target CHT dan kebijakan CHT secara umum perlu dijaga agar tetap rasional dan tetap sasaran dalam rangka mencegah peningkatan rokok ilegal akibat kenaikan tarif CHT maupun harga jual eceran (HJE) yang eksesif.

Mengutip penelitian dari Universitas Brawijaya (UB), Sunaryo mengatakan kenaikan harga rokok secara umum berpotensi menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1% dan meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 8%.

Karena itu, keseimbangan tarif perlu dijaga dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. "Ini yang kita jaga agar disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin lebar dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Peningkatan ini bakal berdampak pula pada prevalensi perokok," ujar Sunaryo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN