TARGET CUKAI 2021

Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 13:15 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu dalam Menetapkan Target Cukai Rokok 2021

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mempertimbangkan faktor ekonomi 2021 dan resiliensi industri hasil tembakau dalam menetapkan target cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021

Tertuang dalam RAPBN 2021, pemerintah mengusulkan penerimaan CHT naik 4,8% (yoy) menjadi sebesar Rp172,8 triliun dari target 2019 yang sebesar Rp164,9 triliun.

"Dalam menentukan target penerimaan CHT kami telah mempertimbangkan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serapa tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Dari sisi tarif CHT, Sunaryo menerangkan posisi tarif CHT pada 2020 ini sudah melewati titik optimalnya. Artinya, tarif CHT yang secara rata-rata meningkat 23% pada 2020 ini sesungguhnya tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Artinya, posisi DJBC dalam meningkatkan tarif CHT saat ini telah berorientasi pada pada pengendalian konsumsi dan aspek kesehatan, bukan dalam rangka meningkatkan penerimaan semaksimal mungkin.

Dari sisi produksi, data DJBC sepanjang 2020 hingga Juli kemarin menunjukkan produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) justru mengalami pertumbuhan hingga 12,5% (yoy).

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Adapun produksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) malah mengalami kontraksi masing-masing hingga 13,3% (yoy) dan 24% (yoy).

Melalui survei DJBC atas kondisi industri hasil tembakau, DJBC pun menemukan bahwa industri secara umum masih memiliki resiliensi dalam menyerap dan melindungi tenaga kerja, terutama industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Meski masih mampu menyerap tenaga kerja, Sunaryo mengungkapkan kondisi industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 sehingga kebijakan CHT pada 2021 tidak bisa terlalu eksesif dalam rangka melindungi aspek perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Lebih lanjut, target CHT dan kebijakan CHT secara umum perlu dijaga agar tetap rasional dan tetap sasaran dalam rangka mencegah peningkatan rokok ilegal akibat kenaikan tarif CHT maupun harga jual eceran (HJE) yang eksesif.

Mengutip penelitian dari Universitas Brawijaya (UB), Sunaryo mengatakan kenaikan harga rokok secara umum berpotensi menurunkan peredaran rokok legal sebesar 1% dan meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 8%.

Karena itu, keseimbangan tarif perlu dijaga dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. "Ini yang kita jaga agar disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin lebar dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Peningkatan ini bakal berdampak pula pada prevalensi perokok," ujar Sunaryo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini