KOREA SELATAN

Ini Paket Kebijakan Pajak Yang Jadi Amandemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 17:37 WIB
Ini Paket Kebijakan Pajak Yang Jadi Amandemen

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengamandemen kebijakan pajak dengan mengimplementasikan country-by-country reporting (CbCR) dan memberikan sejumlah insentif pajak. Ini bertujuan untuk merangsang ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan.

Dalam rilis Kementerian Keuangan, amandemen akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017 begitu disetujui oleh dewan nasional.

“Di Asia, Korea dan India merupakan yurisdiksi yang paling memberatkan sektor bisnis. Guna meningkatkan pendapatan negara, petugas pajak akan berperan agresif terhadap aturan pajak domestik dan internasional,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Strategi dan Keuangan.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Penasihat Asing Yulchon John Dryden mengatakan dengan adanya tekanan untuk meningkatkan kesejahteraan negara, namun tanpa menaikkan tarif pajak, otoritas pajak perlu menegakkan aturan pajak lebih ketat.

Kendati demikian, berikut sejumlah amandemen kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah:

Persyaratan Dokumentasi Transfer Pricing

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Sebuah perusahaan Korea yang merupakan induk dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal US$870 juta (Rp11,3 triliun) pada tahun sebelumnya, akan diminta untuk menyerahkan CbCR, termasuk informasi mengenai profit, jumlah karyawan, aset, dan pajak yang dibayarkan.

Perusahaan akan diminta untuk menyampaikan CbCR untuk tahun pajak 2016 di akhir tahun 2017. Persyaratan ini sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD/G20.

“Korea Selatan menjadi barisan terdepan untuk mengadopsi perubahan pajak internasioal dengan menerapkan CbCR. Aturan ini akan memudahkan otoritas pajak Korea dalam meninjau pajak penghasilan (PPh) badan yang tidak memiliki entitas di Korea,” ungkap John.

Baca Juga:
Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Perpanjangan Insentif Pajak Bagi Ekspatriat

Pemberian insentif pajak bagi pekerja asing (ekspatriat) yang mulai bekerja di Korea sejak 1 Januari 2014 akan diperpanjang sampai 3 tahun ke depan dengan tarif PPh flat 17%.

Sementara, untuk ekspatriat yang mulai bekerja di Korea sebelum 1 Januari 2014 tarif PPh-nya akan naik menjadi 19% mulai tahun depan.

Baca Juga:
Tunggak Pajak, 68 Koleksi Lukisan Mewah Miliarder Ini Dilelang

Exit Tax

Jenis pajak baru yang bernama exit tax ini dikenakan pada orang-orang yang meninggalkan Korea setelah lebih dari 5 tahun tinggal di negara ini dan merupakan pemegang saham mayoritas. Exit tax akan dikenakan sebesar 20% dari keuntungan atas penjualan saham. Jika orang tersebut kembali ke Korea dalam waktu lima tahun, exit tax akan direstitusi. Aturan ini akan berlaku di awal tahun 2018. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen