INSENTIF FISKAL

Ini Nilai Realisasi Investasi Pengguna Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 10:34 WIB
Ini Nilai Realisasi Investasi Pengguna Tax Allowance

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan 147 surat keputusan pemberian fasilitas keringanan pajak (tax allowance) untuk 131 wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak sudah merealisasikan komitmen investasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan dari 147 surat keputusan (SK) tersebut, ada nilai komitmen investasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp138,1 triliun dan US$9,8 juta. Realisasi komitmen investasi tersebut sudah lebih dari separuhnya.

“WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp63,2 triliun plusUS$7,5 juta,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemberian fasilitas tax allowance ini, menurut Sri Mulyani, sudah dimulai pada 2007 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2007. Aturan telah diubah beberapa kali. Regulasi terbaru berupa PP No.9/2016 yang merupakan perubahan PP No.18/2015.

Fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu ini dapat berupa 4 jenis.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun sejak dimulainya produksi secara komersial.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Aktiva ini diperoleh untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha. Masa manfaat bervariasi antara 2-10 tahun dengan tarif penyusutan/amortisasi bervariasi 10%-100%.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun sesuai dengan ketentuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN