Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan 147 surat keputusan pemberian fasilitas keringanan pajak (tax allowance) untuk 131 wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak sudah merealisasikan komitmen investasinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan dari 147 surat keputusan (SK) tersebut, ada nilai komitmen investasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp138,1 triliun dan US$9,8 juta. Realisasi komitmen investasi tersebut sudah lebih dari separuhnya.
“WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp63,2 triliun plusUS$7,5 juta,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).
Pemberian fasilitas tax allowance ini, menurut Sri Mulyani, sudah dimulai pada 2007 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2007. Aturan telah diubah beberapa kali. Regulasi terbaru berupa PP No.9/2016 yang merupakan perubahan PP No.18/2015.
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu ini dapat berupa 4 jenis.
Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun sejak dimulainya produksi secara komersial.
Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Aktiva ini diperoleh untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha. Masa manfaat bervariasi antara 2-10 tahun dengan tarif penyusutan/amortisasi bervariasi 10%-100%.
Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun sesuai dengan ketentuan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.